Bogor Darurat LGBT dan Minuman Keras

mediabogor.com, Bogor – Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H Najamudin secara tegas menolak perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dan penjualan minuman keras (miras) secara bebas.

“Kami serius mengawal revisi UU KUHP dan RUU pelarangan minuman beralkohol agar perilaku LGBT dan peredaran bebas miras menjadi objek terlarang dalam undang-undang,” ujar Kang Naja sapaan akrabnya, saat ditemui Jumat (2/11/18).

Kang Naja melanjutkan, seperti yang diketahui bahwa peraturan di atas masih dalam pembahasan di DPR RI. Dirinya pun menginginkan seluruh rakyat menyadari bahwa Indonesia khususnya Kota Bogor dalam ancaman darurat LGBT, miras dan narkoba. Banyak data-data yang telah dipaparkan oleh para peneliti, akademisi dan aktivis kemanusiaan yang menurutnya itu, sungguh sangat menyedihkan.

“Sungguh tanpa kita sadari penyebaran LGBT, miras dan narkoba sudah sangat luas dan mengkhawatirkan bahkan menjadi ancaman serius bagi ideologi, identitas dan karakter bangsa khususnya nilai-nilai agama, dan kemanusiaan,” jelasnya.

Anggota Komisi IV ini, mengajak seluruh elemen warga bogor menjadikan permasalahan LGBT dan miras sebagai tanggung jawab moral bersama sebagai warga negara.

“Ini soal penyimpangan nilai, identitas karakter bangsa kita dan jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kita bangsa yang berketuhanan dan beradab sesuai adat ketimuran. LGBT dan miras jelas bukan budaya kita, tegasnya.

Menurutnya, lanjut Kang Naja, salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku itu berkembang luas dan merusak generasi bangsa adalah dengan melarangnya secara tegas dalam undang-undang. Karena itu, Fraksi PKS mendorong dan mendesak pemerintah bekerja sama dengan lembaga-lembaga sosial dan lembaga keagamaan untuk secara masif merangkul, merehabilitasi dan menyembuhkan setiap warga negara yang melakukan perilaku LGBT dan ketergantungan pada miras serta narkoba.

Ia pun menyimpulkan bahwa ada tiga tanggung jawab yang mesti dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Pertama, mencegah penyebaran perilaku dan penyimpangan melalui larangan yang tegas dalam undang-undang dan Peraturan Daerah. Kedua, merangkul dan merehabilitasi mereka agar sembuh. Dan yang ketiga, mereka harus semakin dekat dengan agamanya.

“Mereka adalah saudara kita dan bagian dari generasi bangsa yang harus mendapatkan perhatian dan pelayanan untuk sembuh. Kita yakin perilaku LGBT serta kecanduan/ketergantungan pada miras dan narkoba bisa disembuhkan. Jangan memandang sebelah mata kepada orang yang salah. Karena orang yang baik sekalipun punya masa lalu. Sedangkan orang yang berprilaku buruk juga punya masa depan,” ungkapnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar