Bima Arya Sidak Minyak Goreng, Distributor Kekurangan Stok

Mediabogor.co, BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan sidak minyak goreng curah di salah satu distributor terbesar yang ada di Taman Cimanggu, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.

Dalam sidak ini, Bima Arya menemukan masih ada keterbatasan stok minyak goreng curah dari produsen.

“Jadi ini depo minyak curahnya adalah yang terbesar di Bogor, sekarang ini saya cek disini memang persoalan utama adalah produkisnya dari Jakarta-nya, jadi sudah sedikit disana sudah dijatah,” kata Bima Arya dilokasi Kamis (7/4/2022).

“Sehingga kemudian disini mengambil kebijakan untuk membatasi penjualan sesuai aturan. Nah dijual Rp14.500 perliter,”paparnya.

Bima menjelaskan, imbas pembatasan yang dilakukan membuat antrean pembeli di distributor tersebut. Hal itu membuat pembeli yang mayoritas warung kesulitan.

“Selama ini tidak ada antrean, dulu-dulu tidak ada. Tapi sejak krisis minyak goreng ini pada antre. Dan yang membuat kita prihatin mereka kan penjual minyak goreng di warung-warung ketika dibatasi keuntungan juga semakin sedikit, makin berkurang pendapatan apalagi masukin Lebaran,” katanya.

Pemkot Bogor, lanjut Bima, akan memastikan distribusi minyak goreng curah ini lancar. Sambil meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan dan mengatasi kelangkaan minyak goreng ini.

“Kita berusaha di Kota Bogor memastikan distribusinya berjalan dengan seadil adilnya agar semua kebagian. Tapi tentu kita meminta pemerintah pusat bisa bergerak lebih cepat dan tegas mengatasi kelangkaan minyak goreng (curah) ini,” harapnya.

Semantara itu, pemilik distributor, Gunarso Rusly mengaku stok minyak goreng curah di tempatnya memang di dibatasi dari produsen. Paling sedikit dibatasi 20 ton dan maksimal 40 ton perhari.

“Jadi saya dibatasi kadang-kadang paling sedikit 20 ton darinprodusen paling banyak 60 ton. Sebelumnya mah bebas, kan saya kendaraan sendiri. Saya kirim truk tinggal dateng pasti dikasih,” kata Rusly.

Pihaknya juga melakukan pembatasan pembelian masyarakat khusunya kepada penjual warung. Tetapi, untuk pelaku UMKM atau pedagang makanan tidak dibatasi pembeliannya.

“Juga pakai KTP. Memang harus gitu memang aturan dari pusat. Supaya tidak disalah gunakan, karena minyak curah tidak boleh di repacking, tidak boleh dijual ke industri besar,”ujar dia.

“Kalau UMKM bebas dia mau berapa, kayak tadi tukang kembang goyang perlu 4 saya kasih 4 karena buat usaha. Kalau pedagang kita batasi karena dia pasti harganya di up. Tapi kalau pemakai pabrik kerupuk, rumah makan yang kecil-kecil mau 10 jeriken saya kasih,” tandasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar