
Berikut Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama
mediabogor.com, Bogor – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, jadwal libur lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bogor hanya selama delapan hari terhitung dari tanggal 2 Juni sampai 9 Juni.
“Jika lebaran hari Raya Idul Fitri sama dengan kalender yakni hari Rabu-Kamis, 5-6 Juni 2019, maka cuti bersama ditetapkan pada hari Senin, Selasa, Jumat (3, 4, 7 Juni) ditambah hari Sabtu dan Minggu yang jatuh pada tanggal 2, 8, dan 9 Juni sebagai bagian dari libur Idul Fitri 1440 H,” jelas Ade saat dikonfirmasi Selasa (21/5/19).
Ade menekankan, meski ada tanggal merah pada hari Kamis, 30 Mei yakni hari Kenaikan Isa Almasih, pegawai tetap masuk di hari Jumat tanggal 31 Juni begitupun hari Sabtunya tanggal 1 Juni untuk mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
“Jadi, tidak ada alasan hari Jumat dan Sabtu itu kejepit libur. Karena itu belum masuk kategori libur Lebaran. Pekerja masih masuk di hari itu,” terangnya.
Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019. Apabila ada pegawai yang mengambil jatah cuti tahunan pada 31 Mei, menurut Ade boleh saja, yang penting disesuaikan dengan kebijakan atasan masing-masing.
“Jadi, Senin tanggal 10 Juni itu masuk. Yang mau cuti boleh saja. Kita tidak akan menghalangi. Itu hak pegawai. Jadi kalau ada yang mau cuti saya serahkan kepada pimpinan dinasnya masing-masing. Yang penting utamakan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (*/d)
Berikan Komentar