Berbeda, Antara Aturan Pemerintah Pusat dan Pemkot Depok Soal Larangan Bukber

Mediabogor.co, DEPOK Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 2021. Aturan ini berbeda dengan aturan pemerintah pusat yang membolehkan buka bersama dengan batas 50% dari ruang.
Aturan buka bersama Pemerintah Kota Depok itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa pandemi COVID-19. SE itu diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” kata Idris dalam SE-nya seperti dikutip, Rabu (21/4/2021).

Untuk salat tarawih di masjid, Pemkot Depok masih memperbolehkannya dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Jemaah yang diperbolehkan salat tarawih hanya warga setempat.

“Jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya (bukan masih dalam status positif aktif COVID-19),” katanya.

Idris menyarankan masyarakat yang sakit tidak mengikuti salat tarawih berjemaah di masjid. Tak hanya itu, para lansia juga disarankan melaksanakan salat di rumah masing-masing.

“Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia), yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah saja,” tuturnya.

Idris juga melarang warga Depok melakukan ibadah semalaman di masjid. Salat tarawih keliling juga ditiadakan untuk mencegah penularan secara masif.

Peniadaan acara buka bersama di Depok ini berbeda dengan panduan selama Ramadan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” kata Menag Yaqut dalam keterangan pers tertulis, Kamis (22/4/2021). (Jar)

Berita Terkait

Berikan Komentar