Berani Edarkan Rokok Ilegal, Penjara 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Mediabogor.co, BOGOR – Konsumen rokok ilegal di sejumlah daerah terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar, salah satunya wilayah Kota dan Kabupaten Bogor yang menjadi salah satu pasar terbesar di Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Sebab, kata dia, adanya rokok ilegal membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar.

“Sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai bahwa setiap yang mengedarkan, menimbun, membeli, dan mengkonsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar,” kata Finari Manan, Jumat, 24 Oktober 2025.

Finari menyebut, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 10 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2025.

“Yang pertama adalah rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai, tetapi bisa juga rokok yang dilengkapi pita cukai dan cukainya palsu. Itu juga adalah rokok yang ilegal atau rokok yang dilengkapi pita cukai, tetapi bukan untuk peruntukannya,” cetusnya.

‎”Misalnya yang seharusnya untuk 12 batang rokok tetapi dilengkapi untuk 20 batang rokok, jadi delapan batang rokoknya tidak membayar cukai,” sambungnya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto mendukung penuh adanya pemberantasan rokok ilegal di wilayah teritorialnya.

‎”Tentu kami punya semangat yang sama dengan Bea Cukai untuk melakukan langkah-langkah yang sama, karena kami Pemkab Bogor tidak mengeluarkan izin secara bebas,” ujar Rudy Susmanto.

‎Rudy meminta, masyarakat bisa bersatu untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang terjadi di Kabupaten Bogor.

‎”Tentunya yang terpenting adalah satu, melindungi generasi-generasi muda kita,” tandasnya.

(Ergun)

Berita Terkait

Berikan Komentar