
Beraksi 26 Kali, Polsek Cimanggis Ringkus Pasutri Pelaku Transaksi Aplikasi Qris Palsu
Mediabogor.co, DEPOK – Pasangan suami istri alias Pasutri di Depok dengan inisial FDJ (32 tahun) dan PS (21 tahun) diamankan Polsek Cimanggis usai kedapatan menggunakan bukti transaksi Qris fiktif untuk menarik uang di konter Hp hingga 26 kali. Kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Kapolsek Cimanggis, Komisaris Polisi Jupriono mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) ada dua titik, yaitu di Nadiva Cell 1 di Gadok Raya, Kelurahan Cisalak Pasar.
“TKP kedua di Nadiva Cell 2, jadi dua konter Hp hanya beda RW. Kebetulan ini (kedua pelaku) adalah pasangan suami istri,” Kata Jupriono, Rabu, 9 Juli 2025.
Jupriono menjelaskan modus operandi pelaku, yakni keduanya sudah merencanakan untuk melakukan penipuan dengan cara mengambil uang cash dari konter atau gerai yang memang melayani pengambilan tunai dan membayar dengan Qris.
Namun, pelaku menunjukan bukti transaksi Qris fiktif atau editan dari aplikasi P yang sebelumnya disesuaikan dengan waktu pengambilan uang tunai di konter Hp sasarannya.
“Sehingga seolah-olah terjadi transaksi dengan menggunakan Qris-nya. Ternyata setelah dicek oleh pemilik counter atau gerai tersebut, tidak ada transaksi atau uang masuk ke rekeningnya si korban,” ungkap Jupriono.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Jupriono, pasutri itu melakukan aksinya dari periode 29 Juni hingga 6 Juli 2025 sebanyak 26 kali. Sedangkan tiap transaksi dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Kerugian korban akibat perbuatan kedua pelaku itu mencapai Rp15 juta,” terang Jupriono.
Mantan Kapolsek Beji ini mengungkapkan, pelaku mencari target dengan memanfaatkan kelalaian korbannya atau lemah terhadap pengawasan, seperti tidak langsung mengecek mutasi rekening.
“Ini yang dimanfaatkan pelaku. Korbannya kebetulan dua gerai ini adalah satu pemilik, karena para pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak langsung mengecek di rekeningnya atau mutasi rekeningnya, sehingga dilakukan berulang-ulang,” ungkap Jupriono.
Pelaku juga mengaku mengedit bukti transaksi Qris fiktif dari aplikasi P itu secara otodidak, dan dalam sehari bisa lebih dari satu kali. Sedangkan uang hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari karena tidak punya pekerjaan.
“Perannya bergantian, ada yang mengajak ngobrol korban, satunya pura-pura scan dan menunjukan bukti transaksi yang sudah disimpan di galeri foto, di tempat lainnya bisa sebaliknya,” terang Jupriono.
Kedua pelaku diamankan pada Senin, 7 Juli 2025 di TKP pertama, karena usai transaksi penjaga konter mengecek tidak ada transaksi dan setelah dicek mutasi rekening, ternyata semuanya kosong.
“Saat itu penjaga konter langsung menghubungi anggota kami di lapangan dan berhasil mengamankan keduanya untuk dibawa ke Polsek Cimanggis,” kata Jupriono.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dua Hp milik pelaku dan 26 bukti transaksi Qris fiktif. Sedangkan, pasutri tersebut dijerat Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Untuk sementara kita dalam pengembangan apakah para pelaku juga melakukan kejahatannya ini di tempat-tempat lain,” ucap Kapolsek Cimanggis.
Pada kesempatan tersebut, Jupriono mengimbau agar masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk lebih berhati-hati terhadap modus serupa.
“Pastikan mengecek kembali tiap melakukan transaksi,” kata Jupriono.
Berikan Komentar