
Belum ada Perbup, Pemkab Bogor Tak Bisa Larang Kades Terpilih Ganti Semua Perangkat Desa
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum membuat Peraturan Bupati (Perbup) dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyebut, Perda tersebut dibuat salah satunya adalah agar Kepala Desa (Kades) tidak sewenang-wenang mengganti perangkat desa berbarengan dengan pergantian Kades.
Namun, kata dia, Perda tersebut masih belum bisa diaplikasikan hingga kini. Sebab, kata dia, belum ada Perbup yang menguatkan Perda tersebut.
“Kita sudah bikin Perda Perangkat Desa, sampai saat ini saya kejar ke perundang-undangan, sudah ada persetujuan dari Provinsi, tapi Perbupnya belum keluar,” kata Usep, Jumat 28 April 2023.
Menurut Usep, Perbup yang terkendala itu, lagi-lagi disebabkan oleh status kepala daerah di Kabupaten Bogor yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
“Lagi-lagi, karena (Bupatinya) masih Plt,” papar dia.
Diketahui, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor telah mensahkan Perda Perangkat Desa pada Desember 2020 lalu.
Salah satu tujuan pembuatan Perda tersebut yakni agar tata kelola Pemerintah Desa lebih rapih. Di dalamnya, Perangkat desa memiliki hak untuk menyandang status Perangkat desa hingga berumur 60 tahun, meski dengan Kades yang berbeda.
“Garis besarnya mereka (Perangkat Desa) pensiunnya di 60 tahun,” tutup Usep.
Berikan Komentar