Belasan Perokok Terjaring Razia Tipiring

mediabogor.com, Bogor – Menindaklanjuti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 10 tahun 2018, Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama Satpol PP dan beberapa instansi terkait menggelar razia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang di areal Mall plaza Jambu 2, Jln Ahmad Yani, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (30/10/19).

Dari kegiatan tersebut terjaring belasan orang yang kedapatan menyimpan rokok atau pun yang sedang merokok. Mereka pun langsung di tindak dan dilakukan sidang tipiring di mobil operasional KTR.

Dikatakan Erni Yuniarti, Seksi promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat sekaligus penanggungjawab kegiatan KTR, Dinkes Kota Bogor, kegiatannya tipiring ini adalah salah satu upaya penegakan hukum perda KTR karena perdanya baru nomor 10 tahun 2018 terkait perubahan Perda nomor 12 tahun 2009.

“Perbedaannya kalau dulu di perda nomor 12 tahun 2009 itu tempat tempat umum tidak bisa dikenakan denda perorangan tapi di perda yang baru bisa,” kata Erni.

Menurutnya, kalau di temukan perorangan yang melanggar KTR di area mall itu bisa di bawa ke tempat sidang untuk di jatuhi hukuman. Erni menjelaskan, kalau dendanya maksimal Rp100 ribu atau kurungan selama tiga hari, tapi selama ini hakim jaksa memutuskan rata rata Rp50-60 ribu tergantung juga kesalahannya.

Biasanya hakim yang memutuskan pasti menanyakan kenapa dia melanggar, alasannya ada saja. Ada yang tidak tahu karena bukan warga Kota Bogor, atau tidak di infokan pemilik tenant. Jadi itu akan jadi pertimbangan hakim waktu dia memutuskan vonis.

“Kita sudah sosialisasi ke seluruh mall , jadi sebenarnya perda lama sudah memberikan kesempatan untuk tempat umum dan tempat kerja menyediakan tempat merokok. Kalau di perda lama area merokok di atur dengan perwali dengan ukuran 2×2 meter tidak boleh ada atap, kalau di perda yang baru ditur di pasal 6 jadi tempat umum boleh menyediakan tempat merokok, ukurannya bisa diatur dan boleh beratap. Jadi memungkinkan tempat umum untuk memfasilitasi tempat merokok. Yang penting tidak boleh di tempat lalu lalang dan harus ada penanda tempat merokok,” ujarnya.

Kalau tempat tersebut tidak ada tempat merokoknya tidak di kenakan denda karena disitu di perdanya tidak wajib kecuali kalau ada kata-kata wajib berarti ada konsekuensi hukum kalau mereka tidak menyediakan. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar