Belasan Pengedar dan Pemakaian Narkoba Ditangkap Jajaran Polresta Bogor Kota

Mediabogor.co, BOGOR – Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 18 tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat keras tertentu. Penangkapan tersebut berhasil diungkap Polresta Bogor Kota selama satu bulan terakhir.

“Sebanyak 7 tersangka terkait sabu-sabu, 10 tersangka terkait tembakau sintetis, dan 2 tersangka terkait psikotropika. Untuk barang bukti, kami mengamankan sabu-sabu seberat 622,27 gram, tembakau sintetis 708,67 gram, serta 317 butir obat keras psikotropika,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media, Jum’at 22 November 2024.

Bismo mengatakan, Kasus yang berhasil diungkap diantara terdapat beberapa yang menarik perhatian. Salah satunya adalah penangkapan tersangka berinisial EJ, seorang residivis kasus sabu-sabu yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Paledang pada 2021. EJ kembali diamankan dengan barang bukti sabu-sabu.

Kasus lainnya melibatkan UK (29), ketua kelompok tawuran “Tim Ogah Mundur” (TOM), yang diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 29,13 gram bruto di kontrakannya.

“Di lokasi tersebut, kami juga menemukan berbagai senjata tajam, termasuk celurit, klewang, samurai, pisau, dan jaket baja anti-senjata tajam. Peralatan ini digunakan untuk tawuran yang sangat berbahaya,” jelas Kombes Pol Bismo.

UK diketahui mengedarkan sabu-sabu sejak 2023, tidak hanya untuk kelompoknya tetapi juga kepada pihak lain.

Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Lippo Mall Sukasari, Bogor Timur, dengan barang bukti sebanyak 484 gram bruto. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “tempel”, di mana tersangka mendapat upah Rp 5 juta untuk setiap aktivitas pengedaran.

Selain itu, tambah Kapolresta Bogor Kota, satu tersangka yang merupakan peracik tembakau sintetis juga berhasil diamankan. Pelaku membeli bahan kimia dari media sosial dan meracik tembakau sintetis menggunakan panduan dari akun bernama Ganji. Barang bukti yang disita meliputi 117 gram tembakau sintetis dan peralatan pembuatannya

Lebih lanjut Bismo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal Sabu-sabu Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Tembakau sintetis: Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Obat keras tertentu: Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Pol Bismo.

Berita Terkait

Berikan Komentar