Bejat! 7 Orang Laki-laki ‘Gangbang’ Satu Siswi SMA di Tamansari 

Mediabogor.co, BOGOR- Nasib nahas terjadi kepada dua Siswi, AR dan AG, asal  Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor. Keduanya dirudapaksa oleh 8 orang yang merupakan temannya sendiri.  
 
 
AR (16), dirudapaksa oleh 7 orang berinisial GP, HA, RM, RA, DN, FR, AG, sementara korban AG (AG) disetubuhi oleh seorang tokoh pemuda di Kampung tersebut yakni AR (40). Rudapaksa pada dua orang pelajar itu dilakukan pada Desember  2021 lalu di tempat tongkrongan para pelaku di Kampung Calobak, Tamansari 
 
 
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku GP dan DN hendak meminjam gitar kepada korban AG. Saat itu, pada Desember 2021 itu, korban AR kebetulan sedang ada di rumah korban AG. 
 
 
“AR meminta rokok kepada pelaku, kemudian kata pelaku rokoknya ada di tongkrongan, setelah itu kedua korban ikut bersama pelaku ke tongkromgannya,” kata Iman, Jumat  (19/8). 
 
 
Sesampainya di tongkrongan itu, para pelaku mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga dua korbannya mabuk. Kemudian, di saat itu lah, para pelaku melangsungkan aksi bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur itu.  
 
 
Iman menyebut, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan 5 orang pelaku rudapaksa itu, sementara 3 lainnya FN, FR dan AG masih dalam pencarian atau DPO. 
 
 
“Tanggal 11 Agustus 2022, personil Satreskrim polres Bogor berhasil mengamankan pelaku AR (tokoh pemuda), tanggal 12 Agustus 2022 diamankan kembali pelaku GP, HA, RM, RA di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.  
 
 
Atas perbuatan bejat tersebut, para pelaku diganjar dengan pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 82 Jo 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. 
 
 
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tukasnya. (MUG)

Berita Terkait

Berikan Komentar