
Begini Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Wanita di Cileungsi Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Polisi merilis tersangka pembunuhan terhadap wanita berinisial RR (33) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabuapaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat membunuh korban hanya untuk mengambil handphone.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menatakan kasus pembunuhan ini berawal tersangka berinisial AA (27) yang meruplan pendagang kerupuk kemplang bertemu dengan seorang pria tak dikenal di Stasiun Jatinegara pada 24 Februari 2023. Pria itu membeli kerupuk tersangka dan mengajaknya minum initisari.
“Pelaku meminum dua gelas minuman keras jenis intisari, setelah itu korban mabuk dan tertidur,” kata Iman dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Selanjutnya, tersangka tersadar dan melihat barang dagangan dan tas pinggang yang berisi uang sebesar Rp 400 ribu hasil penjualan kerupuk tersebut sudah hilang. Akhirnya, AA menumpang kendaraan truk dari sekitar Stasiun Jatinegara dan turun di daerah Bekasi.
“Dari Bekasi, tersangka menumpang mobil pikap menuju Cileungsi akan tetapi karena hujan deras dan turun di dekat Superindo, Limusnunggal,” tambahnya.
Kemudian, tersangka berjalan kaki menuju arah Simpanh Cileungsi dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan, tersangka melihat korban yang sedang duduk di sekitar lokasi sambil bermain handphone.
“Posisi korban, membelakangi tersangka yang sedang berjalan kaki. Tersangka mengambil sebuah balok kayu di depan salah satu bengkel menghampiri korban dari arah belakang korban dan memukul wajah sebelah kanan korban dan korban terjatuh di bawah meja depan warung,” jelasnya.
Tersangka melihat korban hendak melakukan perlawanan dan hendak teriak. Seketika, tersangka mengambil senjata tajam jenis cutter yang dibawanya hingga melukai korban di bagian leher.
“Setelah korban tidak berdaya, barang korban berupa handphone dimabil oleh tersangka,” tambahnya.
Polisi yang mendapat kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diringkus polisi ketika hendak berjualan kerupuk di Stasiun Sudimara pada 21 Maret 2023.
“Kami berhasil menangkap yang sudah ditetapkan tersangka terhadapnya sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan pembunuhan Pasal 338 KUHP. Tersangka yang saat ini sudah menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polsek Cileungsi, diancam dengan ancaman pindah maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Cileungai Kompol Zulkarnaen mengatakan bahwa tersangka memang mengincar handphone milik korban untuk dijual. Hasil penjualan digunakan tersangka membayar kerugian dagangan kerupuk yang sebelumnya hilang.
“Sebenernya awalnya niatnya nguasai handphone, namun timbul lah disitu (niat membunuh) karena takut korban berteriak. Dia tetap berjualan kerupuk, (ditangkap) sedang mau jualan,” ucap Zulkarnaen.
Sebelumnya, jasad RR ditemukan tergeletak depan pertokoan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Sabtu 25 Februari 2023. Kondisinya mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian leher. (Zian)
Berikan Komentar