Bea Cukai Bogor Musnahkan 5,4 Juga Barang Rokok Ilegal

Mediabogor.co, BOGOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor atau Bea Cukai Bogor memusnahkan sebanyak 5.457.926 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Bogor pada Selasa, 9 Desember 2025.

‎Kepala KPPBC TMP A Bogor, Budi Harjanto, mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan delapan perkara sepanjang tahun 2025. Operasi penindakan tersebut melibatkan kerja sama antara pemerintah daerah, Polri, dan instansi terkait, mengingat wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor mencakup Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Cianjur.

‎Menurut Budi, peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor sebagian besar berasal dari luar daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Batam. Bahkan beberapa merek seperti Smith diduga masuk dari luar negeri melalui Batam.

‎“Rokok ilegal ini dijual lebih murah karena tidak membayar pajak dan cukai. Dampaknya langsung pada penerimaan negara, terutama dari sektor cukai rokok,” ujarnya.

‎Budi menyebut estimasi nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 8,5 miliar jika rokok ilegal tersebut beredar di pasaran.

‎“Kerugiannya signifikan. Jika dibiarkan, potensi kehilangan penerimaan negara akan semakin besar,” jelasnya.

‎Ia mengatakan fenomena maraknya rokok ilegal tidak lepas dari naiknya tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan daya beli masyarakat membuat sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah.

‎“Ini bentuk ‘downtrading’, masyarakat mencari alternatif yang lebih murah meski ilegal,” tambahnya.


‎Selain rokok ilegal, Bea Cukai Bogor juga menemukan pelanggaran di sektor lain seperti tekstil ilegal yang diselundupkan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Meski produk akhirnya akan diekspor, proses produksinya melanggar ketentuan.

‎Dalam penegakan hukum, Bea Cukai telah melakukan penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Mereka juga memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi distributor dan pengecer yang terlibat.

‎“Sejak Januari hingga November 2025, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Budi.

‎Bea Cukai Bogor telah menyerahkan delapan berkas penyidikan perkara rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. Dari delapan perkara tersebut, sekitar 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mereka yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Bogor dan Sukabumi.

‎Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua dalam dua bulan terakhir setelah kegiatan serupa digelar pada November 2025 bersama Pemerintah Kabupaten Bogor.

‎Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Bogor akan terus meningkatkan pengawasan di pasar-pasar dan sentra pengecer dengan menggandeng berbagai pihak.

‎“Kami berharap masyarakat lebih sadar membeli rokok legal. Selisih harga itu adalah kontribusi untuk negara,” pungkas Budi.
‎v. Vvv6vvvv

Berita Terkait

Berikan Komentar