Bayi Malang, Jangan Lagi Ada Yang di Buang

mediabogor.com, Bogor – Lagi. Sesosok mayat bayi sengaja di buang orang tuanya di Sungai Ciherang, RT 01/02, Kampung Kebon Nanas, Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur, Bogor (25/03/2019). Hati ibu mana yang tak menangis dan merasa miris. Makhluk mungil yang tak berdaya dibuang, dirampas hak hidupnya bahkan oleh orang tuanya. Disaat banyak pasangan sah banyak menanti sang buah hati, pemberitaan ini semakin menyayat hati.

Maraknya pembuangan bayi di Kabupaten Bogor tidak terlepas dari perilaku seks bebas atau perilaku menyimpang dikalangan anak-anak dan remaja. Para pelaku pembuangan bayi didominasi remaja yang hamil diluar nikah. Mereka memilih membuang bayi atau bahkan melakukan aborsi. Menurut Arist Merdeka Sirait, diperlukan pendidikan mengenal hak-hak reproduksi dan organ seksual dikalangan remaja dan pelajar. Penting pula dilakukan pemberantasan pornografi dan pornoaksi yang menjadi triger atau pemicu maraknya pergaulan bebas (radarbogor.id, 28/03/2019).

Maraknya pergaulan bebas tak lepas dari suasana yang hadir di tengah-tengah masyarakat. Gempuran ide kebebasan (red: kebebasan berperilaku) semakin merasuk di kalangan anak dan remaja. Gaya hidup bebas yang merupakan budaya barat semakin diminati. Free sex dan penyimpangan seksual semakin berkembang dalam macam wujudnya. FWB (Friends with Benefits) dan LGBT kian menjangkiti.

Media pun banyak yang menghadirkan tontonan pornoaksi dan pornografi. Film-film baik dalam maupun luar negeri selalu menyajikan pornografi dan pornoaksi sebagai pemanis sampai iklan produk yang vulgar di televisi.

Pergaulan bebas harus diberantas dan diakhiri. Sudah terbukti banyak dampak buruk dari pergaulan bebas ini. Banyak remaja yang terpaksa menjadi pembunuh anaknya sendiri. Nilai kemanusiaan telah hilang. Bayi-bayi lahir hasil zina begitu malang hingga akhirnya ia diaborsi dan dibuang.

Masyarakat butuh solusi. Sejatinya, Islam mampu memberantas pergaulan bebas, pornoaksi dan pornografi. Tiga pilar penerapan Islam semuanya harus berkontribusi, individu yang bertakwa, masyarakat yang melakukan kontrol sosial, dan negara yang menerapkan aturan Islam. Individu takwa dibentuk dengan pendidikan yang berbasis akidah Islam. Baik itu pendidikan formal dan pendidikan dalam keluarga sehingga meghasilkan individu yang taat pada Allah. Masyarakat harus memiliki suasana saling mengingatkan dan kebersamaan menjaga lingkungan pergaulan. Pemerintah kemudian memberlakukan aturan Islam dalam pergaulan dan menerapkan sanksi terhadap pelaku zina (rajam dan cambuk) yang membuat jera. Niscaya, jika Islam diterapkan ditengah kehidupan tak ada lagi bayi malang, tak ada lagi bayi yang dibuang.

 

Rina Nata (Pemerhati Pergaulan dan Sosial)

Foto: ilustrasi

Berita Terkait

Berikan Komentar