
Bawaslu Kota Bogor Limpahkan Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU ke DKPP, Sanksi Bisa Teguran Atau Pemecatan
Mediabogor.co. BOGOR – Bawaslu Kota Bogor telah menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran salah satu komisioner KPU Kota Bogor pada Jumat 06 Desember 2024 sore. Hasilnya Bawaslu Kota Bogor melimpahkan kasus kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti yang hasilnya bisa saja teguran hingga pemecatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian menuturkan, jadi hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait dalam kasus tersebut dengan total empat saksi, termasuk dua komisioner KPU, yakni Ketua KPU Kota Bogor dan Komisioner Divisi Hukum. Salah satu yang menjadi sorotan adalah saudara Dede Juhendi, terkait laporan adanya transfer uang senilai Rp30 juta,” ungkap pria yang akrab disapa Anto dalam keterangan tertulis pada Sabtu 07 Desember 2024.
Anti melanjutkan, sanksi yang mungkin dijatuhkan DKPP bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.
“Kami akan mendampingi proses ini di DKPP sebagai pihak pelapor. Harapannya, keputusan DKPP dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.
Anto menegaskan, bahwa pleno Bawaslu Kota Bogor telah selesai, dan dokumen terkait akan segera disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke DKPP di Jakarta.
“Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan mempertegas standar etik dalam penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.
Anti menjelaskan, pada awal Juli 2024, terjadi komunikasi antara seorang Calon Wali Kota (Cawalkot) Bogor bernama Dr. Raendi Rayendra dengan Dede Juhendi. Dalam pertemuan informal, Dr. Rayendra bertanya mengenai prosedur pencalonan wali kota. Dede Juhendi mengatakan beberapa persyaratan, termasuk administrasi dan rekomendasi partai politik.
“Namun, kasus ini berawal ketika Dr. Rayendra, melalui rekannya bernama Ian, meminta bantuan untuk mengurus perubahan nama resmi menjadi ‘Dokter Rayendra’. Permintaan ini diteruskan ke seorang advokat bernama Bayu Noviandi untuk pengurusan dokumen hukum,” paparnya.
Anto menyebutkan, pada 16 Agustus 2024, uang sebesar Rp 30 juta ditransfer ke rekening Dede Juhendi sebagai titipan untuk membayar jasa hukum. Esok harinya, uang tersebut langsung diberikan kepada pengacara Bayu Noviandi untuk mengurus surat kuasa dan perubahan nama di Pengadilan Negeri Bogor.
“Saya tegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, uang tersebut bukanlah gratifikasi atau bagian dari tindak pidana korupsi. Namun, tindakan Dede Juhendi dianggap melanggar kode etik sebagai komisioner KPU,” tegasnya.
“Jadi posisi sebagai komisioner KPU Kota Bogor seharusnya netral dan tidak menjadi mediator atau perantara dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ery)
Berikan Komentar