
Bawaslu Kota Bogor Dalami Dugaan Pelanggaran Terkait Transfer Dana
Mediabogor.co, BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami isu dugaan pelanggaran terkait transfer dana yang melibatkan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan salah satu istri Calon Walikota Bogor. Dugaan tersebut muncul dari pemberitaan yang viral dalam beberapa hari terakhir.
“Pada hari Minggu kemarin, kami telah melakukan pleno dan menjadikan informasi ini sebagai temuan. Berdasarkan peraturan teknis, kami wajib menindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam setelah pleno dilakukan. Saat ini, kami masih menelusuri data dan melakukan pendalaman atas informasi yang ada,” jelas Herdiyatna, saat di konfirmasi wartawan, Senin 25 November 2024 kemarin.
Ia menambahkan, sejauh ini belum ditemukan bukti kuat terkait dugaan tersebut. Namun, Bawaslu Kota Bogor berkomitmen untuk mencari fakta dan memastikan kebenarannya.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Anto Siburian, menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil Bawaslu bertujuan untuk menjaga kondusivitas masyarakat menjelang hari pencoblosan.
“Kami merespons pemberitaan itu karena bisa masuk dalam penanganan pelanggaran pemilu. Meski bukti awal belum cukup kuat, kami tidak ingin isu ini berkembang menjadi bola liar. Kami akan menelusuri lebih lanjut dan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan untuk mencari titik terang,” ujarnya.
Anto mengungkapkan, pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak yang terkait, termasuk media yang pertama kali memberitakan dugaan tersebut.
“Kami perlu mengetahui sumber informasi mereka untuk memastikan tidak ada opini yang dilempar tanpa dasar dan merugikan orang lain,” ujarnya.
Mengenai waktu pemanggilan, Anto menegaskan bahwa proses penelusuran akan dilakukan secepat mungkin, mengingat Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti temuan sebelum menetapkan status kasus.
“Kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, baik istri calon wali kota yang disebut dalam pemberitaan maupun komisioner KPU yang diduga terlibat,” tambahnya.
Anto menjelaskan, jika dugaan pelanggaran terbukti, hal tersebut dapat masuk ke dalam pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun, ia menekankan bahwa sejauh ini belum ditemukan unsur pidana.
“Jika terbukti, pelanggaran ini akan kami tindak sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pihak yang merasa dirugikan, seperti KPU atau pihak lain, dapat menempuh langkah hukum untuk memulihkan nama baik mereka,” jelas Anto.
Terkait potensi diskualifikasi pasangan calon, Anto menegaskan bahwa hal tersebut memerlukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Saat ini, kami belum melihat adanya indikasi seperti itu, karena dugaan komunikasi langsung oleh pasangan calon tidak ditemukan,”tutupnya. (Ery)
Berikan Komentar