
Bawa Sabu dalam Saku, Seorang Karyawan Swasta di Bogor Ditangkap Polisi
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB, polisi menangkap tersangka Saripudin (25), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kampung Cibarengkok, Desa Karang Jaya, Kecamatan Geger Bitung, Kabupaten Sukabumi.
Saripudin ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Citapen, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan sembilan bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan total berat bruto 484 gram. Barang bukti lainnya yang disita termasuk handphone merek Realme biru, dua timbangan digital merek Camry, satu gulungan lakban warna hijau, sebuah bungkus plastik klip, serta tas selempang hitam bertuliskan “HAOS HUAI”.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa kronologis penangkapan dimulai dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Unit IV.
“Tersangka Saripudin diduga keras tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Tak berhenti di sana, petugas melanjutkan penyelidikan hingga sekitar pukul 05.00 WIB, saat berada di depan Halte Lippo Mall Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Saripudin mengaku bahwa narkotika tersebut milik seorang rekannya bernama Agam, yang menitipkan barang haram itu untuk diantarkan ke lokasi tertentu. Saripudin dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000 jika berhasil melaksanakan tugas tersebut.
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Kami akan melakukan langkah-langkah lanjutan seperti penyusunan administrasi penyidikan, gelar perkara awal, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik,” ungkapnya.
Saripudin kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (ERY)
Berikan Komentar