
Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Status SM Jadi Tersangka
mediabogor.com, Bogor – Satreskrim Polres Bogor meningkatkan kasus SM dari penyelidikan menjadi penyidikan dan dari terlapor menjadi tersangka. SM dilaporkan karena dianggap menistakan agama karena membawa anjing ke dalam Masjid Munawaroh yang berada di kawasan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan alat bukti dan beberapa keterangan saksi sejumlah 5 orang serta barang bukti berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dari awalnya terlapor,” ucap Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena dalam keterangan rilisnya, Selasa (2/7/19).
Ia menerangkan, bahwa tersangka SM akan dikenakan pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan penyidik pagi ini ke alamat domisili tersangka SM,” terangnya.
Mengenai penahanan terhadap tersangka SM, Ita mengatakan, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan maka langkah selanjutnya adalah mengobservasi kejiwaan tersangka SM.
“Tersangka saat ini, masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa di RS Polri Kramat Jati Jakarta untuk memastikan apakah betul SM terganggu kejiwaannya. Tersangka kita antarkan ke RS Polri dengan penjagaan anggota Polri. Dan untuk penanganan kasus berlanjut terus,” jelas AKP Ita. (*)
Berikan Komentar