Bangunan Liar Akan Dibongkar Pemkot Bogor, Warga Malah Minta Ganti Rugi

Mediabogor.com, Bogor – Sebanyak 10 bangunan liar yang berada di atas lahan milik PT Sembada, Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, diminta Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP untuk dibongkar. Namun, saat Walikota Bogor Bima Arya didampingi Kasatpol PP Herry Karnadi sidak ke lokasi, malah dihadang oleh pemilik bangunan liar dan warga sekitar. Warga dan pemilik bangunan meminta agar Pemkot Bogor melakukan ganti rugi atas bangunan bangunan yang sudah berdiri, baik yang permanen maupun yang tidak permanen.

“Bagaimana pak dengan yang sudah membangun. Kalau mau dibongkar, harus ganti dulu kerugian kami,” kata seorang warga yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan enggan menyebutkan indetitas itu.

Menanggapi hal demikian, Walikota Bima Arya tetap meminta seluruh bangunan liar yang terdiri dari usaha bahan bahan bangunan, tempat makan, penjualan tanaman harus dibongkar karena tidak memiliki perizinan. “Kita datang kesini karena banyak laporan dari warga, disini ada bangunan usaha tapi tidak memiliki perizinan. Kita minta semua bangunan ini dibongkar,” tegas Bima.

Sementara, Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi membenarkan permintaan ganti rugi tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak akan mengganti rugi dan itu sudah menjadi tanggungjawab penyewa. “Pak wali juga sudah bilang, yang pasti tidak ada Pemerintah mengganti rugi. Itu tanggungjawab mereka sendiri, karena bangunan itupun berada di tanah PT, bukan di lahan milik Pemkot Bogor,” jelasnya.

Herry menuturkan, para pemilik bangunan diberikan waktu selama satu minggu, dan apabila seminggu tidak dibongkar, Satpol PP akan menurunkan alat berat membongkarnya. Bangunan liar itu telah terbukti melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “Kita beri peringatan paling lama satu minggu bangunan harus sudah diratakan. Karena, di sekitar kawasan itu tidak diperkenankan ada bangkitan lalulintas,” tandasnya.

Herry meyakinkan, berdirinya bangunan itu tanpa ada ijin dari pihak Kelurahan. Walaupun, ke sepuluh bangunan itu berdiri dengan cepat dan tak terpantau oleh aparatur wilayah. “Tidak ada ijin ke kelurahan. Berdiri cepet juga karena bangunan hanya modalkan kayu dan triplek saja kebanyakan,” pungkasnya.(ut).

Berita Terkait

Berikan Komentar