Bacok Temannya Hingga Jari Putus, Dua Remaja di Bogor Ditangkap Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Dua remaja berinisial MR (17) dan MM (17) diamankan polisi usai menganiaya rekannya sendiri di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Korban mengalami luka bacokan hingga jarinya putus.

“Ini kita ungkap kurang dari 1×24 jam,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Adapun peristiwa penganiayaan tersenut terjadi pada 26 Februari 2023. Ketika itu, dua korban yakni MTH dan MRH sedang tidur di dalam kamar kostnya.
“Korbannya waktu itu sedang istirahat di kos-kosannya. Para pelaku merangsek kepada korban dan korban (MTH) putus jari manis dan kelingking karena pelaku menggunakan senjata tajam. Korban yang satunya (MRH) luka pada leher kanan,” jelasnya.
Motif penganiayaan karena pelaku sakit hati kepada korban. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku ada 4 orang. Dua sudah tertangkap (MR dan MM) dan 2 lagi DPO. Motif atau latar belakang karena dendam dan sakit hati. Nanti kami akan dalami dan ungkap 2 pelaku DPO lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Korbannya anak. Pelaku salah satunya anak, ada yang dewasa juga pelakunya,” tutupnya.(zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar