
Awas Developer Nakal, Konsumen Tabrak Direksi Usai Terjebak Beli Rumah Tunai
Mediabogor.co, BOGOR, – Salah satu konsumen Perumahan bukit Mekarwangi, bersama tim pengacara 9 bintang lawfirm, mendatangi kantor Developer PT Manakob Reality yang terletak dijalan Raya Soleh Iskandar Kota Bogor Jawa Barat. Lantaran, diduga melakukan penipuan terhadap konsumen. Selain sempat terlibat adu mulut dengan petugas keamanan, kuasa hukum korban juga melabrak manajemen pengembang tersebut.
Kedatangan korban bersama kuasa hukumnya sengaja mencari direksi PT Manakob Reality, untuk menagih pengembalian uang rumah senilai 500 juta rupiah.lantaran telah setahun melewati batas perjanjian damai yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Bogor.
“Kita bermaksud menagih kewajiban kepada PT manakib reality.Digugat dipengadilan, namun akhirnya damai.keluarlah akta damai pandading.didalamnya disebut secara eksplisit bahwa PT manakib reality wajib membayar buy-back sebesar 500 juta kepada klien kita” tutur R.anggi Triana Ismail, manajer 9 bintang sekaligus kuasa hukum korban.
Kata dia, awal mulanya korban sempat membeli satu unit rumah seluas 120 meter persegi, secara tunai atau cash keras 500 juta rupiah pada tahun 2016 silam. Namun, usai menagih selama 7 tahun, pihak pengembang tak juga menyerahkan bukti legalitas kepemilikan rumah seperti AJB dan sertifikat SHM.
Oleh karena itu, kata dia, korban melalui kuasa hukum sembilan bintang, menggugat pengembang kepengadilan negri kota Bogor hingga berakhir akta perdamaian. Salah satu pasal akta perdamaian itu berisi tentang kewajiban PT manakob reality mengembalikan dana milik korban senilai 500 juta rupiah.
“Awal mula klien kita membeli 1 rumah di blok c bukit mekar wangi. Dengan akad 500 juta.dia gunakan akad cash keras.lunas sekaligus.akan tetapi setelah uang diserahkan dr tahun 2016 sampe sekarang, surat surat tidak pernah diberikan kepada kita oleh PT manakib reality .kemudian Klian kita lakukan upaya hukum tahun 2023 gugatan.”tambahnya.
Sementara saat ditemui awak media, terkait protes dan komplen klien perumahan tersebut, pihak PT manakib reality mengaku ada beberapa konsumen juga melakukan komplen yang sama dengan berbagai jenis tuntutan.namun pihaknya belum dapat berbuat banyak lantaran seluruh masalah dan komplen konsumen, sudah dikordinir dan disampaikan oleh direksi kepada pemilik perusahaan PT Manakib Reality.
“Kemarin sudah pertemuan dengan warga.saya gak ngitung karena saya jg baru.instruksinya menampung masalah disampekan kedireski.itu urusan tim legal ” ujar Faizal, salah satu staff management PT manakib reality.
Meski gagal menemui jajaran direksi pengembang, kuasa hukum korban memberi batas tenggang selama 3 hari untuk pelunasan dana cashback harga rumah.jika PT manakob masih mangkir membayar, korban bersama kuasa hukum 9 bintang rencananya akan melapor kasus pidana dugaan penipuan konsumen, kepada pihak kepolisian.
Berikan Komentar