
Atasi Miras Sepenuh Hati
mediabogor.com, Bogor – Miras, siapa yang tak kenal dengan minuman memabukkan dan memiliki banyak dampak negatif baik bagi kesehatan maupun sosial ini? Maka, wajar saja jika benda ini menjadi salah satu yang terus diperangi keberadaannya hingga sekarang. Namun begitu, rupanya keberadaan miras ini masih saja marak di tengah masyarakat kita, tak terkecuali di kota berslogan Tegar Beriman ini.
Kota ini rupanya masih menjadi tempat ramah miras, meski telah dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 70 tahun 2015 ayat 28 besutan walikota Bima Arya. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya kafe dan restoran yang menyediakan minuman haram tersebut secara bebas. Bahkan tak terkecuali tempat-tempat yang bersingungan langsung dengan zona ramah anak, tempat ibadah, sarana pendidikan dan olahraga. Tentu realita ini sangat memprihatinkan, mengingat begitu banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh minuman tersebut.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa masih maraknya keberadaan miras ini, tidak lain dikarenakan peraturan yang notabene belum sepenuh hati. Pasalnya, yang disebutkan dalam Perwali nomor 70 tahun 2015 ayat 28 bahwa tempat penjualan minuman beralkohol tidak boleh didekat sekolah, gelanggang remaja dan tempat ibadah saja. Sementara untuk hotel dan restoran bintang tiga diperbolehkan, termasuk untuk kafe yang telah mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Islam merupakan agama yang sepenuh hati mengatasi persoalan miras ini. Islam telah menetapkan hukum atas minuman beralkohol tersebut sebagai benda haram, banyak ataupun sedikit. Oleh karenanya, keberadaan miras di tengah masyarakat tidak lagi menjadi hal yang perlu diperdebatkan dengan alasan apapun, terlebih hanya karena alasan untung rugi semata. Sebab keharamannya yang bersifat mutlak tersebut, maka menuntut hadirnya kebijakan negara agar dapat menutup celah bagi keberadaannya di tengah masyarakat.
Diantaranya kebijakan yang harus ditegakkan adalah dengan meniadakan pabrik yang memproduksi miras, melarang keras adanya perusahaan yang menjajakannya dan menindak tegas individu yang meminumnya. Maka, sudah seharusnya keberadaan miras tersebut tidak lagi bercokol di negeri mayoritas muslim ini, terlebih di Kota Tegar Beriman ini. Walhasil, hanya dengan menerapkan aturan yang sepenuh hati itulah kita dapat melindungi individu, masyarakat dan negara ini dari banyaknya dampak buruk miras tersebut.
Pengirim : Anisa Mumtazah
Cibuluh Bogor Utara
Berikan Komentar