Atasi Food Waste, KRKP dan Pemkot Bogor Siapkan Regulasi Pengelolaan Sisa Pangan

Mediabogor.co, BOGOR – Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) bersama Pemerintah Kota Bogor menggelar forum multipihak bertajuk Urgensi Kebijakan Pengelolaan Food Waste di Kota Bogor. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD) guna menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong lahirnya kebijakan pengelolaan sisa pangan yang komprehensif.

Project Manager Pangan Kota KRKP, Wahyu Ridwan Nanta, mengatakan bahwa isu pengelolaan food waste menjadi sangat mendesak. Pasalnya, sekitar 40 persen timbulan sampah di Kota Bogor merupakan sampah makanan. Selain itu, Indonesia saat ini tercatat sebagai negara penyumbang food waste terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok.

“FGD ini melihat seberapa penting peran kebijakan dalam mengatur pengelolaan food waste karena sisa pangan ini ditimbulkan oleh banyak pihak, mulai dari rumah tangga hingga sektor retail, hotel, dan restoran,” ujar Wahyu pada Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam diskusi tersebut KRKP bersama Pemkot Bogor melibatkan berbagai unsur, di antaranya pelaku usaha, komunitas, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan pemerintah. Para peserta diminta memberikan masukan terkait substansi kebijakan yang akan disusun, termasuk kebutuhan insentif bagi pelaku usaha yang mengelola food waste serta kemungkinan penerapan disinsentif.

“Peran para pihak perlu diperjelas. Pemerintah berperan memfasilitasi dan meregulasi, masyarakat sipil mendorong aksi dan edukasi, swasta mengelola sisa pangan secara bertanggung jawab, dan akademisi memperkuat riset terkait food waste,” jelasnya.

Wahyu menekankan bahwa tidak semua sisa pangan harus berakhir menjadi sampah. Masih banyak pangan berlebih yang layak konsumsi dan dapat disalurkan melalui food bank serta kegiatan food sharing. Di Kota Bogor sendiri, telah terdapat food bank serta komunitas Bogor Food Saviour yang aktif melakukan edukasi dan penyelamatan pangan.

“Untuk sisa pangan yang sudah menjadi sampah, pengelolaannya perlu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup. Jadi isu food waste tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),” ungkapnya.

Ke depan, KRKP dan Pemkot Bogor sepakat mendorong lahirnya regulasi, salah satunya melalui Peraturan Wali Kota yang mengakomodasi keterlibatan masyarakat sipil dan memperkuat kolaborasi lintas sektor. Selain itu, edukasi publik dan gerakan penyelamatan pangan akan terus digencarkan melalui jejaring food bank dan komunitas.

Sementara itu, Kepala DKPP Kota Bogor, Dody Achdiat, menyampaikan apresiasinya kepada KRKP sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam isu ketahanan dan penyelamatan pangan. Menurutnya, pemerintah memiliki tugas memastikan regulasi yang jelas, termasuk kelembagaan dan standar operasional prosedur (SOP), agar gerakan masyarakat memiliki payung hukum yang kuat.

“Dengan adanya regulasi, ketika komunitas dan relawan bergerak, tidak ada lagi kebingungan soal peran dan tanggung jawab. Semua pihak memiliki kejelasan,” ujarnya.

Dody menambahkan, DKPP Kota Bogor juga mengajak berbagai pemangku kepentingan seperti pelaku usaha retail, PKK, dan komunitas untuk bergerak bersama dalam upaya penyelamatan pangan. Pemkot Bogor sendiri telah memiliki sejumlah inisiatif, di antaranya Duta Pangan Kota Bogor yang terdiri dari relawan serta aplikasi Asinan Bogor sebagai inovasi pengelolaan pangan.

“Seluruh persiapan kebijakan sudah dilakukan, termasuk kajian yang disusun bersama KRKP. Insya Allah tinggal dieksekusi. Bentuk regulasinya bisa berupa Peraturan Wali Kota atau bentuk lain yang sesuai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar