
Atang Trisnanto, Apresiasi Langkah Satpol PP Tertibkan Warung Miras di Kota Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Kota Bogor dalam menertibkan warung-warung penjual minuman keras (miras) di wilayah Kota Bogor.
Langkah tersebut dianggap sebagai tindakan yang tepat dan sudah seharusnya dilakukan secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah Kota Bogor.
“Saya mengapresiasi Satpol PP Kota Bogor yang telah menertibkan warung-warung miras di wilayah Warung Jambu. Langkah ini merupakan tindakan yang tepat dan harus dilakukan secara konsisten,” ujar Atang, Kamis (11/7/2024).
Tidak hanya menertibkan, Satpol PP juga berhasil menyita dan memusnahkan ribuan botol miras tanpa izin yang dijual secara ilegal di Kota Bogor.
Atang melihat tindakan tersebut sebagai upaya penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Bogor.
“Apresiasi saya kepada Satpol PP yang telah menyita dan memusnahkan ribuan miras tanpa izin. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk mengurangi peredaran miras ilegal di Kota Bogor,” katanya.
Atang juga menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum, khususnya dalam hal peredaran miras.
Dengan demikian, Ia berharap ke depan, Satpol PP bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dapat terus menerapkan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut dengan lebih baik.
“Dengan penertiban ini, kita berharap Kota Bogor semakin nyaman untuk semua warga. Kita tidak ingin ada penyakit masyarakat dan hal-hal yang bisa memicu kriminalitas akibat peredaran miras ilegal ini,” tutup Atang.
Berikan Komentar