ASN Dilarang Liburan Imlek

Mediabogor.co, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) mengeluarkan kebijakan soal libur Imlek 2572 bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona virus disease 2019 ( covid-19). Kebijakan tersebut, berupa larangan ASN untuk berpergian ke luar kota mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Menpan RB nomor 04 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama libur Imlek 2572 dalam masa pandemi covid 19.

Dalam edaran tersebut ASN dilarang keluar kota , mudik selama Imlek. Namun jika ASN terpaksa harus bepergian ada syarat yang harus diperhatikan diantaranya melihat peta zonasi penyebaran covid yang ditetapkan satgas covid, peraturan pemerintah daerah asal atau tujuan perhelatan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kriteria persyaratan dan protokol yang ditetapkan perhubungan dan satgas covid dan terakhir protokol kesehatan yang ditetapkan kementrian kesehatan.

Bagi yang melanggar, seperti dalam kebijakan tersebut ASN akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Red)

Berita Terkait

Berikan Komentar