APK Caleg Capres Ditertibkan Bawaslu

mediabogor.com, Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya mengatakan, penertiban dibantu tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub), aparat Kepolisian dan Panwas Kecamatan.

Penertiban dilakukan 30 hari menjelang pencoblosan pemilu pada APK Caleg dan Capres yang terpasang di zona-zona terlarang atau melanggar aturan KPU dan Bawaslu Kota Bogor.

Firman menuturkan, sebelumnya, Bawaslu dan KPU sudah memberikan himbauan kepada partai-partai peserta pemilu di Kota Bogor, agar melakukan penertiban secara mandiri.

“Karena belum maksimal, maka kami mencabut APK tersebut bersama pihak terkait terutama yang terpasang di zona ilegal. Untuk sanksi, hanya administratif sesuai aturan PKPU dan Perbawaslu,” jelasnya, Selasa (19/3/19). (*/di)

Berita Terkait

Berikan Komentar