
APK Bacawalkot Bogor Mulai Menjamur, Andry Sinar: Satpol PP Akan Melakukan Penertiban
Mediabogor.co, BOGOR – Pemilihan Bakal Calon Walikota (Bacawalkot) Bogor sudah tinggal beberapa bulan lagi. Namun, sejumlah para Bakal Calon Walikota (Bacawalkot) Bogor yang mengikuti kontestasi itu sudah gembar gembor sosialisasi bahkan melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho di berbagai wilayah di Kota Bogor.
Terlihat Alat Peraga Kampanye (APK) Bacawalkot sudah menjamur di berbagai wilayah di Kota Bogor dan tidak terpasang pada tempatnya.
APK tersebut, terpasang di sejumlah pohon, lampu penerangan jalan, tiang listrik hingga pasilitas umum lainnya bahkan ada juga yang terpasang di papan reklame atau komersil. Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi, Kabid Trantibum pada Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar membenarkan bahwa keberadaan APK Bacawalkot sudah menjamur di wilayah Kota Bogor sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban oleh petugas gabungan.
“Sudah dirapatkan dengan Polresta Bogor Kota dan Pemkot Bogor terkait reklame antara lain spanduk, baliho dan lainnya yang tidak berizin dan membahayakan warga masyarakat maupun mengganggu aktivitas warga. Rencananya pekan ini akan dilaksanakan penertiban reklame baik komersil maupun non komersil yang tidak berizin,” ucapnya pada Senin, 27 Mei 2024.
Andry menegaskan bahwa pemasangan APK sosialisasi Bacawalkot tanpa izin dan tidak pada tempatnya sesuai aturan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindung masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.
“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah jelas di Pasal 9 ayat 1 huruf (g) menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempelkan selembaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, rekreasi, telepon umum, pipa air dan tempat cagar budaya,” ungkapnya.
“Sehingga atas dasar itu, APK yang tidak memiliki izin akan ditindak sesuai aturan dengan penertiban atau pencopotan, terlebih sekarang belum memasuki tahap kampanye Pilkada 2024,” tambahnya.
Kendati demikian, Andry menyebut bahwa sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada para Bacawalkot yang akan mengikuti kontestasi Pilkada untuk menahan diri tidak memasang APK di sembarang tempat, apalagi tidak memiliki izin.
“Sudah disosialisasikan terlebih dahulu oleh dinas terkait dan pemkot, karena memang untuk saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andry berharap sebelum dilakukan penertiban pihak-pihak terkait dari Bacawalkot bisa melakukan pencopotan sendiri terhadap APK tersebut.
Bahkan, masih kata Andry, jika memang APK itu membahayakan atau dikhawatirkan bisa mengakibatkan kecelakaan dan sebagainya, masyarakat juga diperbolehkan untuk mencopot sendiri atau melaporkan langsung ke dinas terkait.
“Bisa dicabut saja kalau memang sudah rusak atau sudah mau jatuh dan warga juga bisa melaporkan ke dinas terkait, apakah terkait yang komersil atau non komersil terutama yang memang membahayakan. Kalau dari pihak yang memasang baik reklame komersil maupun non komersil mau mencopot sendiri juga itu lebih bagus,” katanya. (Ery)
Berikan Komentar