Apindo Bersurat ke Ridwan Kamil, Tolak Rekomendasi Plt Bupati Bogor karena Dianggap Bertentangan dengan Hukum

Mediabogor.co, BOGOR – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor menolak rekomendasi Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan terkait kenaikan UMK tahun 2023.

 
Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur Apindo, Desi Sulastri menyebut bahwa rekomendasi kenaikan UMK 10 persen yang disampaikan Iwan itu dianggap bertentangan dengan hukum.  
 
Pasalnya, Iwan merekomendasikan 10 persen kenaikan UMK Bogor tahun 2023 itu berdasarkan Pasal 6 Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 
 
Menurut Apindo,  penetapan rekomendasi itu bertentangan dengan UU Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  
 
“Secara sikap, kami sudah menyampaikan kepada gubernur hari ini melalui surat resmi, bahwa memang kami menolak adanya keputusan Bupati yang bertentangan dengan PP 36 dalam hal Ini Permenaker,” kata Desi kepada, Rabu (30/11/2022). 
 
Kata Desi, sejak munculnya Permenaker tersebut, Apindo menolak keberadaannya. Sebab, Permenaker tersebut dianggap tidak patuh hukum. 
 
“Dengan apa yang telah dibuat pengurus pusat Apindo bahwa kami menolak keberadaan Permenaker (nomor 18/2022) karena bertentangan dengan UU cipta kerja dan PP 36. Dan sesuai arahan DPN (Dewan Pengurus Nasional) Apindo bahwa mereka sudah mengajukan uji materil,  jadi kita menunggu saja,” paparnya. 
 
Selain itu, Apindo Kabupaten Bogor juga mengaku belum menerima surat rekomendasi yang dikeluarkan Plt Bupati Bogor itu secara resmi. Sehingga, pihaknya menganggap rekomendasi kenaikan UMK Bogor itu masih isu belaka. 
 
“Sampai detik ini kita belum tau rekomendasi fisiknya seperti apa. Kalau saya bilangnya itu masih isu karena kami dari apindo tidak melihat secara fisik rekomendasi itu,” tukasnya.  
 
Sebelumnya, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan merekomendasikan kenaikan UMK di Kabupaten Bogor sebesar 10 persen pada tahun 2023 mendatang. 
 
“Saya Plt Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi UMK Bogor tahun 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK tahun 2022,” kata Iwan, Rabu (30/11/2022). 
 
UMK yang direkomendasikan Pemkab Bogor ke Pemprov Jawa Barat menjadi Rp4.628.926 untuk tahun 2023 dari yang sebelumnya Rp4.217.206 pada tahun 2022. 
 
Iwan menyebut, kenaikan UMK itu mengacu pada Pasal 6 Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan berdasarkan berita acara rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang berlangsung pada Selasa (29/11/2022) kemarin. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar