
Antisipasi Gempuran Medsos: Bawaslu Patroli Cyber, Caleg Wajib Patuhi Aturan
MEDIABOGOR.CO, BOGOR- Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 28 November 2023 mendatang menyoroti larangan sosialisasi di media sosial bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kota Bogor.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Supriantona Siburian, menjelaskan, “Sebelum masa kampanye, sosialisasi di media sosial tidak boleh mengandung unsur kampanye, dan selama 21 hari hingga masa tenang baru diperbolehkan,” jelas dia, saat di temui di kantor Bawaslu, Jl. Burangrang, Bogor Tengah,Kota Bogor, Kamis 9 November 2023.
Siburian menekankan bahwa aturan tersebut mencakup pemasangan iklan dan postingan kampanye di media sosial yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Media sosial harus terdaftar di KPU Kota Bogor,” tambahnya. Patroli Cyber bertanggung jawab atas pengawasan, sementara masyarakat diharapkan memberikan informasi terkait.
Mengenai sanksi, Siburian menyatakan bahwa dalam masa sosialisasi tidak ada sanksi resmi. Caleg yang melanggar aturan akan menerima teguran dan imbauan, dengan kemungkinan penghapusan postingan yang melanggar. “Kami berharap semua caleg mematuhi aturan bahwa saat ini belum masuk masa kampanye,” tandasnya. (NK)
Berikan Komentar