Angkot Tua Terbakar di Tengah Kota Bogor, Sopir Alami Luka Bakar

Mediabogor.co, BOGOR – Sebuah angkutan kota (angkot) bernopol F 1927 AE trayek 02AK jurusan Sukasari–Bubulak, terbakar hebat di Jalan Kapten Muslihat, tepatnya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pedang, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu (15/10/2025) sore.

Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya sang sopir, Jono, yang mengalami luka bakar di bagian tangan akibat mencoba menyelamatkan diri saat api mulai membesar.

Menurut keterangan warga, peristiwa bermula ketika angkot melaju dari arah Kapten Muslihat menuju Jembatan Merah. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut mendadak mogok. Karena dalam kondisi kosong tanpa penumpang, Jono mencoba mengecek sumber masalah dengan mengangkat jok tempat duduknya. Namun, tiba-tiba muncul percikan api yang dengan cepat membesar dan melalap seluruh bagian angkot.

Salah satu pengurus Koperasi Kopaja Sukasari (KKSU), Warno, membenarkan bahwa penyebab kebakaran diduga korsleting arus pendek listrik di bawah jok.

“Informasinya, rotak sistem kelistrikan yang berada di bawah jok baru saja diganti. Angkot itu juga baru selesai diperbaiki dan rencananya akan melakukan uji KIR. Tapi malah terjadi korsleting dan terbakar. Angkot tersebut memang sudah masuk program reduksi, namun masih diizinkan beroperasi dua tahun lagi,” jelas Warno.

Dari informasi yang dihimpun, angkot yang terbakar merupakan kendaraan tua berusia lebih dari 20 tahun. Angkot bermerek Suzuki Carry tahun perakitan 2004 itu tidak lagi melakukan uji KIR sejak tahun 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, membenarkan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak layak beroperasi.

“Dari data kami, masa berlaku uji KIR angkot itu telah habis sejak 25 April 2024. Usianya juga sudah lebih dari 20 tahun, jadi secara aspek keselamatan, memang tidak direkomendasikan lagi untuk beroperasi di jalan,” ujar Sujatmiko.

Ia menegaskan, Dishub Kota Bogor kini gencar melakukan operasi penertiban terhadap angkot-angkot tua di seluruh wilayah Kota Bogor. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa yang dapat membahayakan sopir dan penumpang.

“Kami terus melakukan penertiban angkot tua untuk mengantisipasi peristiwa seperti ini. Jangan sampai kendaraan yang tidak layak masih dipaksakan beroperasi, karena risikonya sangat tinggi terhadap keselamatan,” tegasnya.

Api yang melalap angkot tersebut berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian setelah dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Kasus kebakaran ini kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian dan Dishub Kota Bogor.

Berita Terkait

Berikan Komentar