
Anggota DPRD Kota Bogor, Mohan Said Tegaskan Tak ada Toleransi untuk Bangunan Liar Penjual Miras
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor baru baru ini melakukan pembongkaran terhadap 23 bangunan liar di Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pembongkaran yang berlangsung pada Jumat malam (28/3) ini melibatkan alat berat dan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Operasi tersebut berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pemilik bangunan.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Bogor, khususnya Sekretaris Komisi I, Said Muhamad Mohan. Menurutnya, tindakan Pemkot Bogor sudah tepat dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
“Banyak laporan masuk ke kami, kawasan itu sudah sangat meresahkan. Tak hanya bangunan liar, tetapi juga diduga menjadi sarang premanisme dan tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal,” ungkap Mohan kepada media, Minggu (30/3/2025).
Mohan, yang juga berasal dari Fraksi Partai Gerindra, menambahkan bahwa keberadaan minuman keras ilegal di wilayah tersebut telah menambah masalah sosial yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penertiban kawasan ini telah menjadi perhatian DPRD Kota Bogor sejak lama.
Dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Kota Bogor dan Satpol PP beberapa waktu lalu, Mohan telah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap bangunan liar, terutama yang digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Kami sudah menyampaikan dalam rapat kerja bahwa pembongkaran harus segera dilakukan. Tindakannya harus tegas dan tidak boleh ada toleransi terhadap bangunan liar yang berfungsi sebagai tempat jualan minuman keras ilegal,” katanya.
Mohan mengapresiasi langkah cepat yang diambil Pemkot Bogor, terutama keterlibatan langsung Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin dalam memimpin operasi pembongkaran tersebut.
“Alhamdulillah, langkah tegas telah diambil. Kami sangat mengapresiasi arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang turun langsung memimpin pembongkaran. Ini adalah contoh nyata perhatian pemerintah terhadap masalah yang ada di masyarakat,” lanjutnya.
Pembongkaran ini tidak hanya bertujuan merobohkan bangunan ilegal, tetapi juga menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga Kota Bogor. Mohan mengingatkan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022, Pasal 29, yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, razia adalah langkah awal, dan pemilik bangunan liar diberikan waktu 3×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan paksa dilakukan.
Mohan berharap, setelah bulan suci Ramadhan, Pemkot Bogor tetap konsisten dalam menindak peredaran miras ilegal.
“Peredaran minuman keras ilegal ini sangat berisiko tinggi karena seringkali menjadi pemicu kriminalitas. Kami berharap Pemkot tetap menjaga komitmen untuk memberantasnya agar lingkungan Kota Bogor tetap aman dan nyaman,” pungkasnya. (Ery)
Berikan Komentar