
Anggota Dewan Plesiran ke Italia Ditengah Pandemi Covid-19
Mediabogor.co, BOGOR – Di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum tuntas, masyarakat pun masih merasakan imbas akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 akibat kasus covid yang kembali meningkat.
Kendati demikian, sejumlah Anggota DPRD tetap terbang Italia dalam rangka studi banding, baru-baru ini. Diketahui, keempat anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke ‘Negeri Pizza’ itu, yakni H Murtadho, Said Mochamad Mohan, Sarif Sastra dan Rifky Alaydrus.
Hal itu pun dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Setwan) Kota Bogor Boris Darurasman. “Ya, betul ada empat anggota dewan yang berangkat, dan didampingi oleh satu ASN,” ucapnya, belum lama ini.
Menurut dia, sesuai himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kegiatan kunjungan kerja (kunker) keluar negeri memang tidak diperbolehkan selama pandemi Covid-19.
Boris menjelaskan, untuk saat ini kunker ke luar negeri sudah bisa dilakukan tetap harus memenuhi sejumlah tahapan, mulai dari izin wali kota, gubernur serta persetujuan, Kemendagri, Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Kalau sekarang sudah ada aturan baru, jadi boleh melakukan kunker ke luar negeri,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa anggaran kunker luar negeri bagi para wakil rakyat pun sudah tertera dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Pemkot Bogor. “Untuk biaya selama perjalanan atau kegiatan lanjutnya, itu ditanggung oleh keuangan daerah sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam SIPD,” jelasnya.
Anggaran kunker luar negeri, lanjut dia, sudah termasuk ke dalam akomodasi hotel dan sebagainya, untuk teknisnya ngikutin sesuai ketentuan dalam SIPD.
“Kalau misalnya biaya hotel di Itali atau tempat kunjungan sekian, atau misalnya biaya kopi sekian, kalau kita masukin angka diatas sistem maka akan merah, artinya tidak bisa,” ungkapnya.
Meski begitu, Boris enggan merinci berapa anggaran yang dihabiskan para wakil rakyat untuk plesiran ke Eropa. Menurutnya, anggota dewan yang melalukan kunjungan itu sesuai tupoksi di komisinya, dan hasilnya nanti akan dimplementasikan dengan masing-masing dinas yang menjadi mitra kerjanya.
Ia juga menambahkan, para anggota DPRD yang melaksanakan kunker ke luar negeri, setibanya di tanah air mereka harus membuat laporan, terkait apa saja yang dipelajari kepada Kemendagri, paling lambat sepekan setelah kepulangannya.
“Harus dibuat laporan dalam sepekan, kalau tidak ada sanksinya,” tutupnya. (Andi
Berikan Komentar