
Anggota Dewan Kabupaten Bogor Minta Satpol PP Segel Proyek Bangunan Real Estate Tanpa PGB di Parungpanjang
Mediabogor.co, BOGOR – 0Anggota Dewan Kabupaten Bogor Dapil Vl komisi l Egi Gunadhi Wibhawa meminta Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Bogor, menyegel proyek real estate di jalan raya Dago Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang, diduga belum miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB),
Hal itu dikatan Egi, GW kepada wartawan melalui sambungan telepon. Ia menuturkan, pihak pengembang seharusnya tidak melakukan kegiatan sebelum perizinan dari Pemerintah Darah dikeluarkan.
“Pelaksanaan pekerjaan harus di hentikan menunggu perizinan di selesaikan,”ujar Egi kepada wartawan Rabu 23 April 2025
Egi GW juga menilai terkait hambatan proses pengurusan perizinan itu terkait kelengkapan data kemauan untuk menempuh semua proses yg telah di tetapkan
“Secara aturan apapun hambatan, izin harus ditempuh dulu. Harus selesaikan dulu semua proses perizinan baru boleh melakukan pembangunan,”sambung Egi, GW.
Egi GW mengatakan, dirinya menyambut baik adanya ivestasi di Desa Cikuda yang berjalan, yang pasti akan berdampak pada peningkatan perekonomian warga sekitar.
Namun Egi GW menegaskan, pihak perusahan dalam hal itu juga jangan mengabaikan proses aturan perizinan dan itu harus diurus terlebih dahulu.
“Kami di komisi 1, akan melakukan sidak kelokadi jika pembangun proyek terus berjalan. Sekarang, masih bisa ditangani oleh pihak kecamatan yang meliki prangkat satpol PP yang bertindak lebih cukup untuk sementara,”pungkasnya (Sir)
Berikan Komentar