Aksi Premanisme di Tangsel Kembali Meresahkan, Polsek Ciputat Timur Langkah Mediasi

Mediabogor.co, TANGSEL – Aksi premanisme kembali meresahkan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sekelompok pria bertampang garang nekat menduduki sebuah rumah toko (ruko) dan rumah tinggal yang terletak di Jalan Mutiara Raya, Ciputat, pada Senin, 5 Mei 2025. Kejadian tersebut memicu kegaduhan hingga akhirnya aparat kepolisian turun tangan.

Petugas dari Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangsel segera mendatangi lokasi usai menerima laporan warga. Puluhan preman diketahui telah memasuki area sengketa yang terdiri dari dua objek bangunan—ruko dan rumah—yang letaknya bersebelahan. Demi menghindari potensi konflik fisik, aparat dikerahkan lengkap dengan kendaraan tahanan.

Beruntung, tidak terjadi bentrokan antar pihak dalam insiden tersebut. Namun aksi premanisme itu menyisakan keresahan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama menyangkut kepemilikan sah atas lahan yang diduduki.

Kepolisian kemudian melakukan langkah mediasi antara pihak-pihak terkait. Menurut Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mediasi dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025. Sayangnya, mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

Pemilik sah kedua objek bangunan tersebut, Arwan Simanjuntak, mengungkapkan kepada wartawan bahwa aksi intimidasi oleh sekelompok preman bayaran telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Ia menceritakan bahwa permasalahan bermula pada 2019, saat dirinya hendak melunasi tunggakan kepada sebuah perusahaan pembiayaan sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, menurut Arwan, pelunasan tersebut ditolak oleh pihak perusahaan yang tetap bersikeras untuk melelang dua aset miliknya yang telah dijaminkan. Setelah proses lelang dilakukan, Arwan mengaku menemukan berbagai kejanggalan dalam proses tersebut dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Saya sudah membuat laporan polisi di Polres Tangsel atas tindakan intimidasi dan perusakan yang terjadi di lahan milik saya, dengan nomor: TBL/B/917/2025/SPKT/Polres Tangsel,” tegas Arwan saat diwawancarai pada Jumat, 30 Mei 2025.

Ia meminta pihak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikannya sebagai warga negara yang taat hukum.

“Saya hanya ingin hak saya sebagai pemilik sah diakui secara hukum. Saya akan menempuh proses ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Arwan.

Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna menindaklanjuti laporan dan mengusut kemungkinan pelanggaran hukum dalam proses sengketa dan dugaan premanisme yang terjadi.

Berita Terkait

Berikan Komentar