Akhirnya Tarif Taksi Online Mulai Diberlakukan, Rp 3000/km

mediabogor.com, Jakarta – Sore ini (Sabtu, 1/7/17) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan ketentuan tarif batas bawah dan atas operator jasa angkutan taksi berbasis online (daring)

“Nanti sore saya umumkan (tarif),” tutur Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Terminal Penyeberangan Kaliadem Jakarta, Sabtu (1/7).

Budi mengungkapkan tarif baru tersebut akan melindungi seluruh operator taksi. Artinya, antar operator baik daring maupun non daring tidak akan saling mematikan yang berimbas pada keselamatan penumpang dan mitra pengemudi taksi.

“Kita ingin semua bersama, semua operasi sama-sama, jangan saling mematikan. Kita bicaranya long term, enggak bisa short term menang-menangan. Nanti yang dikorbankan safety supir,” tegasnya.

Budi memastikan setelah diumumkan, tarif baru itu akan segera berlaku. Adapun terkait penegakan ketentuan, termasuk sanksi, akan menjadi wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) di masing-masing daerah.

” Kita serahkan ke Dishub , yang law enforcement kan Dishub,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online berlaku sejak 1 April 2017 lalu. Namun pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan atau  1 Juli.

Namun, Kemenhub memberikan waktu tiga bulan kepada operator untuk melakukan transisi antara lain uji berkala kendaraan (kir), pemasangan stiker, sistem digital dashboard, penetapan tarif atas-bawah, kuota armada, pengenaan pajak, dan penggunaan nama di STNK.

Adapun Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3 ribu per km. Sedangkan batas atas Rp7 ribu per km.

Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 ribu dan batas atas Rp6.500 per km.

“Usulan tarif dari daerah, masing kepala daerah dan gubernur mengusulkan kepada pemerintah pusat dan sudah kami evaluasi,” tutur Pudji di Monas, Sabtu (1/7).

 

(Sumber:cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Berikan Komentar