Akhirnya, Sumardi Menyerah Usai 64 Hari Lari dari Kasus Korupsi Bantuan Kebencanaan 

Mediabogor.co, BOGOR – Mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Sumardi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. 
 
Sumardi merupakan tersangka kasus penggelapan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar pada APBD tahun 2017. 
 
Usai ditetapkan tersangka, Sumardi melarikan diri dari Kabupaten Bogor ke sejumlah provinsi di Indonesia.  
 
“Dia lari selama 64 hari ke lima provinsi,  Provinsi DKI, Banten, Jawa Barat, Sumatera, Jambi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, Kamis (20/10/2022). 
 
Bahkan, akibat ulahnya, Kejari Kabupaten Bogor menahan seorang ASN Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara berinisial DAH sebagai tersangka obstruction of justice karena membantu Sumardi saat melakukan pelarian. 
 
Namun, tak lama bertahan, Sumardi akhirnya menyerah dan datang langsung ke Kejari Kabupaten Bogor karena tak sanggup lagi lari dan bersembunyi dari kesalahannya.  
 
“Pada Rabu malam pukul 20:30 WIB, Sumardi didampingi dengan penasehat hukumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ungkap Agustian. 
 
Tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor langsung melakukan penahanan kepada Sumardi di Polres Bogor untuk diperiksa selama 20 hari kedepan. 
 
“Setelah pemeriksaan tersangka S yang telah dilakukan penahanan, tentunya penyidik kejari segera merampungkan berkas perkara dan akan melimpahkan ke jaksa peneliti, dan setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, barulah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung,” pungkasnya. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar