
AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis
Mediabogor.co, JAKARTA – Pemerintah melalui kerja sama Kementerian Perumahan Rakyat dan KementerianKomunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layakhuni untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025. Program ini kerja sama Kementerian Perumahan danKawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera dan BTN, denganmenggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja, warga negara yang memenuhipersyaratan.
Persyaratan di antaranya belum memiliki rumah, penghasilan maksimal 7 juta(lajang) atau 8 juta (mereka yang berkeluarga). Bunganya ditetapkan 5% fix dan uang muka1% dari harga rumah.Meskipun Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan program ini merupakanbentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik atau upayameredam kritik.
Namun jurnalis mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untukmemperoleh program kredit rumah ini. Sementara program ini tidak ada hubungannyadengan tugas pers atau jurnalistik.
Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah bersubsidi, akanmemberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah patut diistimewakan. Sementaragolongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalurnormal.
“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkandengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” kata Reno Esnir, Ketua Umum PFI.
Sementara itu Ketua Umum AJI, Nany Afrida mengatakan,”Jika jurnalis mendapatkan rumahdari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalurnormal seperti lewat Tapera atau bank.”Jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun tidak hanya jurnalis,melainkan semua warga negara apapun profesinya membutuhkan rumah. Karena itu persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harusmembedakan profesinya.“Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisanmasyarakat,” kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. “IJTI mengucapkan terima kasihkepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantupers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik.”Herik Kurniawan menyarankan Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program tersebut.
Karena Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumahsubsidi untuk jurnalis tidak terkait langsung dengan pers.“Tidak perlu ada campur tangan Dewan Pers. Karena bukan mandat Dewan Pers untukmengurusi perumahan,” kata Herik Kurniawan.Karena itu AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dan PFI (Pewarta Foto Indonesia) menolak rencana program pemerintah memberikan kreditrumah bersubsidi bagi jurnalis.
Jurnalis memang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal.Sebaiknya para jurnalis memperoleh program kredit rumah bersubsidi lewat jalur normal,bersama-sama dengan warga negara yang lain.Dan rumah adalah kebutuhan pokok yang juga menjadi tanggung jawab negara untukmemenuhi kebutuhan masyarakat.
Akan lebih baik jika pemerintah fokus pada pengadaanrumah yang terjangkau oleh warga negara dan target 3 juta rumah benar terpenuhi.Jika pemerintah mau memperbaiki kesejahteraan jurnalis, seharusnya memastikanperusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja. “Termasuk memastikan upah minimumjurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata NanyAfrida.JIka upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi.“Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketikamelakukan liputan,”kata Reno Esnir. Karena itu sebaiknya program pemerintah fokus padajaminan keamanan saat jurnalis meliput.
Berikan Komentar