
Ahli Waris Tanah Ungkap Lahan Proyek Flyover Belum Dibayar
mediabogor.com, Bogor – Perjuangan terus dilakukan ahli waris pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan flyover Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah. Nuraeni ahli waris pemilik lahan bernama Ayadi mengatakan bahwa perjuangan keluarganya dari 2016 lalu hingga saat ini belum membuahkan hasil apa apa. Hak uang pembayaran yang sudah ada di Pengadilan Negeri Kota Bogor hingga saat ini belum diterima.
Ia mengungkapkan, ketika keluarganya menanyakan kepada pihak PN Bogor, selalu dilempar ke pihak BPN Bogor. Lalu keluarganya datang ke BPN, disana juga dilempar ke Dinas PUPR. Nuraeni dan keluarga ahli waris mengaku dipersulit dan tidak diberikan arahan jelas dalam proses mendapatkan hak uang pembayaran itu.
“Kami selalu dipersulit dan selalu saja ada alasan alasan yang membuat kami sekeluarga akhirnya bolak balik ke seumlah dinas. Kami datang ke PN, tetapi diarahkan disuruh ke BPN, pas sampai di BPN, kami disuruh ke Dinas PUPR. Intinya selama ini kami di pingpong dan dilempar lempar. Padahal kami hanya ingin mendapatkan hak keluarga kami,” ungkap Nuraeni, Jumat (23/11/18).
Terakhir, lanjut Nuraeni, dirinya datang beserta 5 orang perwakilan keluarga ahli waris ke Dinas PUPR, namun ketika sampai di Dinas PUPR, pihak Dinas PUPR tidak memberikan bantuan apa apa. “Kami malah disuruh meminta surat resmi untuk ke Dinas PUPR. Kami tidak mengerti, surat apa lagi yang di inginkan Dinas PUPR itu. Karena semua berkas berkas semua sudah lengkap, tapi tetap saja tidak ada kejelasan. Kami akhirnya pulang lagi dengan tangan kosong tanpa hasil apa apa,” ucapnya sambil bersedih.
Namun demikian, Nuraeni mengaku tidak akan patah semangat, ia akan terus memperjuangkan agar keluarganya mendapatkan hak uang pembayaran pembangunan flyover tersebut. “Kami akan terus berjuang karena ini hak kami, hak keluarga kami dan sampai kapanpun akan kami kejar hingga uang itu kami dapatkan. Kami bukan orang mampu, kami hanya orang biasa sederhana yang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.
Terpisah, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bogor, Ardiansyah menegaskan bahwa sulitnya pencairan adalah pemikiran yang salah sebab memang proses pencairan dana tidaklah semudah itu.
“Kalau dia sudah mencoba mencairkan selama 3 tahun dan tidak cair artinya persyaratannya kurang,” jelasnya.
Mekanisme yang dijalankan pemkot juga menurutnya sudah benar dan dewan terutama Komisi 3 tidak bisa lagi mengintervensi. Tetapi Ardiansyah melanjutkan, bahwa proses pembangunan tidak boleh dihentikan dan harus terus berjalan.
“Ini kan kepentingan umum jadi pembangunan harus terus berjalan karena itu proyek pemerintah pusat, kalau ada tindakan ekstrim seperti menutup jalan, akan tetap diratakan karena ada aturan yang memerintahkan itu,” tutupnya. (Nick)
Berikan Komentar