Ade Yasin Keluarkan 3 Kelonggaran di PPKM Level 4

Mediabogor.co, BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin mengeluarkan surat Keputusan Bupati yang berisikan beberapa pelonggaran terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang PPKM Level 4 dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor.

“Akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan keputusan bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021 lalu . Setidaknya, ada tiga aturan yang dilonggarkan diantaranya,” kata Ade Yasin, Rabu (11/8).

Pertama, kata dia, Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

“Selanjutnya, Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diizinkan buka maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” paparnya.

Sementara, lanjut Ade, perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar