Ada Sampah Liar Menumpuk, Kades Gelar Gerakan Cibening Bersih

Mediabogor.co, BOGOR – kurangnya rasa kepedulian terhadap sampah dan menjadi  kebiasaan membuang sampah sembarangan masih terjadi di wilayah Desa Cibening, kecamatan Pamijahan. Beberapa titik lokasi pun menjadi sasaran pembuangan sampah liar.

Pemerintah Desa Cibening berkerjasama dengan pemerintah Kecamatan Pamijahan mulai dari Satpol PP, Babinsa, Karang taruna Desa Cibening, UPT DLH Leuwiliang, Mahasiswa Institut Agama Islam Sahid (Inais) serta para aktivis Lingkungan meminta agar masyarakat harus bisa mulai mengelola sampahnya sendiri. ( 28/7/2024) .
Dari hasil pantauan Mediabogor.co, Jalur akses Wisata Gunung Salak Endah (GSE) ada beberapa titik lokasi di wilayah kecamatan Pamijahan memang kerap menjadi lokasi sasaran pembuangan sampah liar. Contohnya, di jalan Raya Gunung Salak Endah (GSE) simpang pertigaan Cibening . Di lokasi itu tampak beberapa kantong sampah yang berceceran yang dibuang sembarangan di pinggir jalan.
Parihuddin kepala Desa Cibening membenarkan, adanya tumpukan Kantong-kantong plastik sampah liar yang tampak di pinggir jalan Raya Gunung Salak Endah (GSE) Simpang pertigaan Cibening, Desa Cibening, kecamatan Pamijahan, Adanya tumpukan kantong – kantong sampah itu pun cukup mengganggu pengguna jalan karena sampah di bakar mengakibatkan polusi menjadi bau yang tidak sedap dan tidak elok dipandang.
Dilokasi itu jadi titik tumpukkan sampah liar oleh Warga yang kurang peduli terhadap lingkungan dan itu bukan warga Desa Cibening, melainkan warga diluar Desa Cibening yang sengaja membuang sembarangan saat melintasi lokasi tersebut, kami pihak Desa Cibening akan berkoordinasi dengan, Kecamatan Pamijahan, UPT DLH, dan Aktivasi lingkungan.
“Mereka meminta di angkut sampah dengan langkah membersihkan secara kerja bakti pada minggu Pagi dan kita pasang spanduk dilarang membuang sampah di lokasi tersebut,”papar Parihuddin kepala Desa Cibening kepada mediabogor.co.
Parihuddin meminta kepada warga khususnya dilokasi area Simpang pertigaan Cibening agar memantau bilamana ada yang membuang sampah di lokasi tersebut segera laporan kan dan bawa ke Kantor Desa Cibening.
Di tempat terpisah Agung kepala UPT DLH wilayah Leuwiliang menjelaskan, pihaknya mendapatkan surat dari pemerintah Desa Cibening bahwa ada titik tumpukan sampah yang menjadi langganan.
“Kita siapkan satu unit mobil truk sampah melakukan pengakutan sampah liar tersebut,”ujarnya.
Secara aturan pemerintahan daerah sudah ada himbauannya larangan, jangan membakar sampah dan membuang sampah sembarangan dan lampirkan pasal 40 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah berikut pidana penjara maksimal 10 tahun denda 5 miliar.
“Kami menghimbaukan kepada Warga Pamijahan bagi yang melihat siapapun itu membuang sampah sembarangan di lokasi jalan Raya Gunung Salak Endah (GSE) Desa Cibening, kecamatan Pamijahan simpang tiga Cibening, Vidio kan Viralkan di mensos nanti pihak GAKKUM KLH akan menindaklanjuti oknum tersebut dan berharap,  tidak ada lagi yang membuang sampah di lokasi tersebut,”tuturnya. ( Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar