
Ada Aktivitas Galian Tanah di Lahan Sitaan Kejagung RI, Kades Cikuda Mengaku Tidak Tahu Menahu
Mediabogor.co, BOGOR – Aktivitas galian tanah di lahan sitaan milik Kejaksaan Agung RI yang berada di Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor
Pasalnya, galian tanah yang berada di Kampung Asem RT 02 RW 06 Desa Cikuda tersebut diduga tidak memiliki ijin dan menggunakan jalan desa. Hal ini membuat warga merasa terganggu.
“Tolong kepada pihak – pihak berwenang agar mengawasi dan menertibkan galian yang tidak berijin dan tanah ini dalam pengawasan Kejagung RI ,” ujar seorang warga yang namanya tak mau disebutkan.
Dikonfirmasi aduan warga tersebut, Kepala Desa Cikuda Haji Agus mengaku dirinya tidak tahu menahu atas adanya aktivitas galian tanah ilegal tersebut.
“Saya memang mendengar ada aduan masyarakat soal galian tanah di lahan sitaan Kejagung. RI Tapi saya tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pemilik atau pelaksana galian tersebut,” ujarnya.
Kades Cikuda menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dirinya bahwa galian tanah tersebut baru beroperasi selama 4 hari. Dan sekarang sudah di datangi pihak petugas dari Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang.
“Kabarnya sudah didatangi Satpol PP. Kami memang tidak tahu menahu dan tidak ada koordinasi dari siapapun,” ujar Ktades Cikuda saat di konfirmasi wartawan Senin 16 Juni 2025
Sementara itu Mulyadi, anggota unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, sekaligus juga Binwil Desa Cikuda mengaku jika lokasi galian tersebut sudah didatangi dan diberi peringatan.
“Iya sudah didatangi dan dipasangi spanduk peringatan agar menghentikan kegiatan galian. Disana sudah ada alat berat. Tidak ada penyitaan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber, galian tanah di Kampung Asem Desa Cikuda ini mengambil tanah lio. Yaitu jenis tanah yang digunakan untuk memproduksi batu bata.” tandasnya (Sir)
Berikan Komentar