DPRD Kota Bogor Godok Perda Parkir, Kendaraan Hilang Bisa Diganti Pengelola
Mediabogpr.co, BOGOR – DPRD Kota Bogor mulai menyerap aspirasi masyarakat dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perparkiran. Salah satu poin yang menjadi perhatian yakni perlindungan hak konsumen, termasuk peluang kewajiban pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat yang digelar DPRD Kota Bogor di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Kamis (29/10/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, H. Edi Kholki Zaelani mengatakan, pembentukan Pansus Perparkiran merupakan inisiatif DPRD untuk menyerap berbagai masukan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Raperda Perparkiran.
Menurutnya, pelibatan masyarakat melalui RDP yang melibatkan empat komisi DPRD tersebut penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan perparkiran sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Pansus Perparkiran ini merupakan inisiatif dari DPRD. Karena itu, kita ingin meminta masukan dari masyarakat. Makanya, dari empat komisi ini kita mengadakan RDP untuk meminta masukan terkait penyempurnaan Raperda Parkir,” ujarnya.
Edi menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Dari 112 titik yang menjadi perhatian, ia menilai masih terdapat potensi pendapatan yang belum tergarap secara optimal.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu dibenahi, terlebih pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Kita sangat prihatin dengan kondisi perparkiran di Kota Bogor. Dari 112 titik, ternyata masih banyak kebocoran PAD. Pemerintah harus kreatif mencari sumber pendapatan baru maupun mengoptimalkan sumber yang sudah ada. Kita coba perbaiki supaya tingkat kebocorannya bisa ditekan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyempurnaan Raperda Perparkiran tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. DPRD juga ingin memperjelas sistem pengelolaan parkir, termasuk memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna jasa.
Salah satu poin yang didorong yakni penghapusan klausul atau tulisan di lokasi parkir yang menyatakan kehilangan dan kerusakan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola.
Menurut Edi, masyarakat yang telah membayar jasa parkir harus mendapatkan perlindungan atas haknya. Karena itu, mekanisme pertanggungjawaban pengelola apabila terjadi kehilangan kendaraan perlu diatur secara jelas dalam regulasi.
“Jangan sampai ada lagi keterangan bahwa kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola. Itu harus dihilangkan supaya hak masyarakat tetap terjaga, selain kewajiban konsumen yang juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia mengatakan, mekanisme ganti rugi dapat mengacu pada penerapan di sejumlah daerah lain. Namun, nilai penggantian harus disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang hilang, bukan serta-merta mengganti kendaraan lama dengan kendaraan baru.
Dalam prosesnya, pemilik kendaraan perlu menunjukkan bukti kepemilikan dan dokumen pendukung, seperti STNK, BPKB, serta karcis parkir. Penilaian terhadap kendaraan juga dapat dilakukan untuk menentukan nilai penggantian berdasarkan tahun pembuatan dan harga pasar.
“Kalau di kabupaten dan kota lain, penggantian biasanya dalam bentuk uang sesuai dengan kondisi kendaraan yang hilang. Nanti teknisnya, termasuk apabila kendaraan masih dalam masa asuransi, akan diatur melalui Perwali,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD masih akan mengkaji apakah ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh lokasi parkir atau hanya titik-titik tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain perlindungan konsumen, Raperda Perparkiran juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah. Edi menyebutkan, pemasukan dari sektor parkir selama ini diperkirakan berada di kisaran Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per tahun. Sementara itu, potensi pendapatan berdasarkan kondisi di lapangan dinilai bisa melampaui Rp5 miliar.
“Potensinya bisa lebih dari Rp5 miliar. Di tengah efisiensi dan keterbatasan anggaran, potensi tersebut harus bisa dioptimalkan. Namun, hak masyarakat juga harus kita jaga. Jangan sampai masyarakat hanya dituntut memenuhi kewajibannya, tetapi hak-haknya tidak diperhatikan,” katanya.
Dalam forum RDP tersebut, masyarakat juga menyampaikan sejumlah masukan lain, di antaranya mengenai perbedaan tarif parkir di pusat perbelanjaan atau mal dengan parkir di tepi jalan.
Tarif parkir di sejumlah mal besar yang dapat mencapai Rp20 ribu sekali bayar turut menjadi perhatian. Tarif yang dinilai tinggi dikhawatirkan mendorong sebagian masyarakat beralih menggunakan jasa parkir liar.
Edi mengatakan, masukan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kebijakan tarif parkir dapat dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta kebutuhan masyarakat.
“Masukan masyarakat antara lain mengenai tarif parkir di mal dan di jalan. Di mal-mal besar, tarifnya bisa sampai Rp20 ribu sekali bayar. Ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak justru beralih ke parkir liar karena tarif yang dianggap terlalu mahal,” tuturnya.
Selain tarif, masyarakat meminta ketentuan mengenai juru parkir diperjelas, termasuk persyaratan dan batasan usia. Pengaturan tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari pembenahan sistem perparkiran di Kota Bogor.
Masukan lainnya berkaitan dengan koordinasi lintas instansi, khususnya pengelolaan parkir di kawasan Stasiun Bogor yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pengaturan parkir di kawasan tersebut dinilai perlu memperhatikan dampaknya terhadap kemacetan di akses jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor.
“Di Stasiun Bogor ada keterkaitan dengan PT KAI, sementara dampaknya juga berpengaruh terhadap akses jalan dan kemacetan di Kota Bogor. Karena itu, persoalan lintas instansi seperti ini perlu diakomodasi dalam perda,” jelas Edi.
Persoalan serupa juga perlu dibahas untuk kawasan pasar dan terminal, termasuk Terminal Baranangsiang yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat. DPRD ingin memastikan pembagian kewenangan dan pengaturan parkir antarlembaga dapat terakomodasi dalam perda.
Terkait tahapan pembahasan, Edi menyampaikan seluruh masukan dari masing-masing komisi akan direkap untuk kemudian menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan rancangan perda.
DPRD menargetkan Raperda Perparkiran dapat diusulkan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada pertengahan November 2026. Selanjutnya, pembahasan akan menyesuaikan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita rekap terlebih dahulu seluruh masukan dari masing-masing komisi. Setelah itu, naskah akademik dan rancangan perda akan disempurnakan agar berbagai persoalan perparkiran yang disampaikan masyarakat bisa menjadi bahan pembahasan,” katanya.
Edi menegaskan, DPRD mendukung upaya Pemerintah Kota Bogor dalam menata sistem perparkiran. Melalui regulasi tersebut, diharapkan pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, kebocoran pendapatan dapat ditekan, serta hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir semakin terlindungi.
“Kita sangat mendukung upaya pemerintah dalam melakukan penataan parkir. Makanya, ada inisiatif pembentukan perda perparkiran ini untuk mendukung penataan parkir di Kota Bogor, sekaligus memastikan hak masyarakat sebagai pengguna jasa tetap terlindungi,” pungkasnya.
Berikan Komentar