Sengketa Lahan Palemboko Memanas, Polda Jabar Dalami Laporan Ozzy Sudiro terhadap Sentul City
Mediabogor.co, Bogor – Sengketa lahan Palemboko di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat disebut mulai mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Perkembangan itu diketahui berdasarkan dua surat undangan, masing-masing bernomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026 dan B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026. Menurut pihak pengelola Palemboko, undangan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Sentul City.
Di tengah proses hukum yang berjalan, aktivitas pembangunan di lahan yang diklaim milik Ozzy Sulaiman Sudiro disebut masih berlangsung. Dalam video yang dikirimkan warga, terlihat sejumlah pekerja mendirikan bedeng dan mengerjakan pondasi bangunan di lokasi tersebut.
Video itu direkam pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pihak pengelola Palemboko menilai aktivitas tersebut tetap berlangsung meski telah ada laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar terkait dugaan perusakan dan pemerasan yang dilaporkan oleh Pepen Efendi selaku pengelola Palemboko.
Ozzy Sudiro mengatakan dirinya memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari bentrokan di lapangan.
“Seharusnya penyelesaian jalur hukum dihormati bagi setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali pemanggilan di Polda Jabar mereka mangkir. Kalau benar kenapa harus takut, dan saya lebih memilih jalur hukum, bukan melawan fisik adu massa. Hal ini untuk menghindari kekerasan sehingga membuat tidak kondusif, apalagi berdekatan dengan Pak Prabowo,” ujar Ozzy Sudiro.

Sentul City Bantah Tuduhan
Di sisi lain, PT Sentul City Tbk membantah tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang disampaikan pengelola Palemboko, Pepen Efendi. Manajemen perusahaan menyatakan lahan yang disengketakan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, merupakan aset legal milik perusahaan.
Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyebut Pepen Efendi tengah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan yang diklaim sebagai milik Sentul City.
“Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar, itu lahan PT Sentul City, dan informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT Sentul City,” tegas Maesa saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).
Pepen Efendi Membantah Ajukan Pinjam Pakai
Pepen Efendi membantah keterangan Sentul City yang menyebut dirinya mengajukan permohonan pinjam pakai lahan. Ia mengaku pernah diminta oleh seseorang yang disebut sebagai perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid untuk menandatangani berkas, tetapi mengaku tidak mengetahui peruntukan dokumen tersebut.
Pepen juga menuding dirinya pernah diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta agar lahan yang dikelolanya tidak diganggu. Ia mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dan menyebut aktivitas penggarapan lahan kemudian berlangsung. Tuduhan ini belum dapat dipastikan secara independen dan perlu diuji melalui proses hukum.
“Alas hak kepemilikan tanah Pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Termasuk ada sekolah dasar, masjid dan warga yang satu hamparan. Kami memilih jalur hukum agar jelas alur pidana dan perdatanya,” kata Pepen.
Ia menegaskan, pihaknya bersama warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul ingin memperjuangkan hak melalui jalur hukum. Pepen menyatakan memiliki dokumen yang menurutnya mendukung klaim atas lahan tersebut, termasuk dokumen terkait pembayaran pajak.
Hingga berita ini disusun, sengketa kepemilikan lahan Palemboko masih menjadi perselisihan antara kedua pihak. Penetapan status kepemilikan serta pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan perlu merujuk pada dokumen dan hasil proses hukum yang berwenang.
Berikan Komentar