37.700 Keluarga di Kota Bogor Belum Punya Desil, DPRD Minta Data Dibenahi
Mediabogor.co, BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Akurasi data tersebut dinilai penting agar penyusunan anggaran 2027 tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan persoalan DTSN menjadi perhatian setelah pihaknya menggelar rapat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor pada Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD membahas pemeringkatan desil yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial dan kebijakan kesejahteraan masyarakat.
Fajar mengungkapkan, terdapat sekitar 18 ribu keluarga yang berdasarkan pemeringkatan nasional masuk dalam kategori berbeda dengan kondisi sosial ekonomi yang dinilai layak di Kota Bogor. Jika setiap keluarga terdiri dari tiga orang, jumlahnya diperkirakan mencapai 54 ribu jiwa, bahkan berpotensi sekitar 60 ribu orang.
Menurutnya, perbedaan data tersebut perlu ditelusuri agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan akibat ketidaksesuaian pemeringkatan.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti sekitar 37.700 keluarga yang belum memiliki klasifikasi desil berdasarkan data versi 3 periode Juli. Dengan asumsi tiga orang per keluarga, jumlah warga yang tercakup dalam kelompok tersebut mencapai sekitar 113 ribu jiwa.
“Posisi sekarang itu banyak warga yang merasa kehilangan hak dan bantuannya. Ini upaya Komisi IV untuk bagaimana caranya meminimalisir itu,” kata Fajar.
Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu diselesaikan sebelum penyusunan anggaran tahun depan agar kebijakan pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Fajar menjelaskan, salah satu kendala yang ditemukan berkaitan dengan pembaruan data. Data versi 4 disebut belum sepenuhnya memuat hasil pendataan terbaru, termasuk data yang berkaitan dengan kegiatan sensus ekonomi.
Berdasarkan informasi dalam rapat, data terbaru baru diterima BPS pada hari pertemuan dan mulai diproses untuk menghasilkan angka yang lebih akurat. Sementara itu, pembaruan berikutnya diperkirakan masuk dalam DTSN versi 1 tahun 2027.
Di sisi lain, Fajar menyebut BPS Kota Bogor memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengubah pemeringkatan desil karena keputusan mengenai data tersebut berada di pemerintah pusat. BPS di daerah berperan sebagai penghubung koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
“Kita mencoba untuk memberikan jalan tengah, jalan keluarnya, ya sudah datanya yang konkret. Itu yang bisa kita lakukan,” tandasnya.
Berikan Komentar