HAK JAWAB & KLARIFIKASI Terkait Pemberitaan di konten Tiktok Penyaluran Bantuan Beras di Desa Pasarean
Mediabogor.co, BOGOR – Menanggapi pemberitaan dalam konten Tiktok mengenai dugaan adanya Pungutan Rp 10 Rb dan beras 2 kg dalam penyaluran bantuan beras di Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, panitia terdiri dari RT/RW staf kestra Desa Pasarean dalam penyaluran bantuan menyampaikan hak jawab dan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
Panitia menegaskan bahwa tidak pernah melakukan adanya pungutan biaya Rp 10 Rb dan beras 2 kg dalam penyaluran bantuan beras terhadap penerima, untuk Akolasi bulan Juli, Agustus dan September, yang berarti setiap KPM menerima total 30 kg beras dalam periode 3 bulan, Program Badan Pangan Nasional (Bapanas) berperan dalam kebijakan dan penyelenggaraan program, sedangkan Perum Bulog menjadi salah satu pihak yang melaksanakan penyediaan dan penyaluran komoditas pangan, khususnya beras.
Panitia juga menegaskan, ” Ada pun adanya Biaya Rp 10 rb ini dikarenakan ada kesepakatan secara tertulis antara warga penerima bantuan sama RT/RW setempat, dikarenakan biaya tersebut untuk biaya bongkar muat pengiriman ke wilayah RT yang mendapatkan bantuan beras dan uang Rp 10 rb tersebut sifatnya juga sukarela mau ngasih atau tidak terserah kepada warga penerima bantuan.
“Apabila terdapat warga penerima bantuan yang kemudian memberikan uang Rp 10 rb kepada panitia penyaluran bantuan beras, hal tersebut merupakan inisiatif warga dan bentuk kepedulian karena panitia sudah mengantarkan ke wilayah untuk menyalurkan dari pada harus ke desa untuk mengantri lebih lama dengan jarak agak jauh,” demikian pernyataan panitia.
Setelah bantuan diserahkan kepada penerima sesuai alokasi yang ditetapkan, masyarakat memiliki hak untuk menentukan penggunaan bantuan tersebut, termasuk apabila penerima secara sukarela memberikan uang Rp 10 rb kepada panitia yang menyalurkan. Panitia tidak memiliki kewenangan untuk melarang warga memberi uang Rp 10 rb dengan secara sukarela, selama pemberian tersebut merupakan kehendak pribadi penerima dan bukan hasil pemaksaan atau instruksi dari panitia.
Panitia membantah apabila kegiatan berbagi tersebut dipersepsikan sebagai bentuk dugaan Pungutan biaya bantuan beras sebesar Rp 10 rb. Sebab, panitia dan warga sebelum ada kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh warga tidak ada paksaan dan sifatnya hanya sukarela, bagi para penyaluran bantuan beras diterima oleh masyarakat.
Panitia berharap pemberitaan konten Tiktok tersebut dapat membedakan dengan tegas antara dugaan pungutan biaya Rp 10 rb bantuan oleh panitia dengan inisiatif pribadi penerima untuk berbagi secara sukarela sebagian bantuan yang telah diterimanya.
Panitia menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun mempertanyakan proses penyaluran bantuan. Namun, untuk menjaga informasi tetap berimbang, panitia meminta agar setiap dugaan pungutan tersebut atau penyalahgunaan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang terlibat secara langsung.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab sekaligus bentuk keterbukaan panitia kepada masyarakat, guna mencegah kesalahpahaman mengenai mekanisme penyaluran bantuan beras di Desa Pasarean.
Panitia menegaskan kembali: tidak ada pungutan biaya Rp 10 rb bagi penerima, dan tidak ada instruksi dari panitia untuk menyerahkan sebagian bantuan kepada RT atau pihak lainnya. Apabila terdapat warga yang secara sukarela memberikan uang Rp 10 rb, hal itu murni bentuk kepedulian masyarakat dan bukan keputusan panitia.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat serta menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai fakta di lapangan. ” Sumber: Panitia Penyaluran Bantuan Desa Pasarean. ” Tuturnya. (Agil).
Berikan Komentar