Sengketa SPPG Savira Rangga Mekar Bergulir ke PN Bogor, Kuasa Hukum Pepen Siapkan Langkah Hukum

Mediabogor.co, BOGOR – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, memasuki ranah hukum. Perkara yang berkaitan dengan pemutusan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut kini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Sidang perdana perkara yang diajukan Kawitan Budi Santoso telah digelar pada Rabu (23/9/2026). Pihak Pepen Firdaus (PF) melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut sekaligus menempuh langkah hukum lainnya.

Agus menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan yang melatarbelakangi berakhirnya kerja sama pengelolaan SPPG. Menurut dia, perkara tersebut tidak sebatas persoalan kontrak, tetapi juga menyangkut modal, aset, administrasi, sumber daya manusia hingga tata kelola operasional dapur.

“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Ia mengatakan terdapat empat dapur SPPG yang mendapatkan dukungan dari investor yang sama. Dalam pengelolaannya, Budi disebut ditempatkan sebagai koordinator yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional dan administrasi.

Namun, dalam perjalanan pengelolaan, investor disebut melakukan evaluasi terhadap kinerja dapur. Dari evaluasi tersebut, menurut Agus, ditemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban serta pengelolaan rekening transaksi.

Pihaknya kemudian meminta adanya laporan pertanggungjawaban dan memberikan sejumlah peringatan kepada Budi.

Agus menyebut pihaknya akhirnya mencabut mandat Budi setelah permintaan pertanggungjawaban tersebut tidak dipenuhi. Ia juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang menurut pihaknya akan menjadi bagian dari materi pembuktian.

“Ini ibarat kasus nominee yang hendak dicaplok. Dalam kacamata hukum, ada indikasi penggelapan. Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut,” ujarnya.

Agus menegaskan, berbagai dugaan tersebut merupakan dalil dari pihaknya dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan dalam proses persidangan.

Selain menghadapi gugatan Budi, pihak Pepen juga berencana mengambil langkah hukum dengan mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi. Menurut Agus, langkah itu diperlukan agar pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan SPPG dapat menyampaikan dokumen dan bukti di hadapan majelis hakim.

Pihaknya juga menyatakan telah menyiapkan gugatan wanprestasi terhadap Budi. Gugatan tersebut telah didaftarkan dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.

“Selain gugatan wanprestasi, kami juga sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terkait kerugian materiil dan imateriil,” katanya.

Agus mengatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang menurut mereka berkaitan dengan sengketa tersebut. Koordinasi disebut telah dilakukan dengan kepolisian dan kejaksaan.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelum sengketa berlanjut ke pengadilan, kedua pihak disebut sempat melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Pertemuan tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2026.

Menurut Agus, dalam pertemuan itu terdapat kesepakatan yang memberikan kesempatan kepada Budi untuk kembali bekerja di SPPG. Namun, pihaknya menyatakan kesepakatan tersebut kemudian tidak dijalankan sebagaimana yang telah disepakati.

Untuk memperkuat dalil dalam persidangan, pihak Pepen juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG.

Agus turut menyinggung adanya dokumen pinjaman senilai Rp85 juta yang disebut berkaitan dengan Budi. Namun, menurut dia, persoalan pinjaman tersebut harus dibedakan dengan modal yang digunakan untuk operasional dapur SPPG.

“Jadi bedakan pada saat pinjam uang itu dengan proses dapur. Peralatan itu tidak pernah dipakai,” ujarnya.

Dengan bergulirnya perkara di PN Bogor, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, bukti dan bantahannya dalam persidangan.

Persoalan mengenai status kerja sama, kepemilikan modal dan aset, administrasi pengelolaan, hingga dugaan pelanggaran hukum selanjutnya akan dinilai berdasarkan alat bukti dan proses persidangan di pengadilan.

Berita Terkait

Berikan Komentar