GERTAK Laporkan Dugaan Penghinaan dan Fitnah Terkait Ceramah KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim
Mediabogor.co, JAKARTA – Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kapolri melalui Kepala Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah, serta penyebaran informasi bohong melalui sarana elektronik.
Laporan dengan Nomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 tersebut berkaitan dengan materi ceramah dan/atau video yang dikaitkan dengan KH. Musta’in Syafi’i sebagai pihak yang dilaporkan. GERTAK menilai materi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi dan tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.
Ketua GERTAK, Nawawi, mengatakan langkah hukum tersebut bukan didasari semangat permusuhan maupun kebencian terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, pengaduan ditempuh sebagai bentuk upaya mencari kebenaran, menjaga marwah ulama, sekaligus menggunakan mekanisme hukum secara tertib, proporsional, dan konstitusional.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan sikap dewasa dalam menyikapi setiap perbedaan pandangan,” ujar Nawawi, Rabu 24 Agustus 2026.
Dalam pengaduannya, GERTAK meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah ketentuan yang dinilai relevan. Di antaranya Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pencemaran nama baik, Pasal 434 ayat (1) tentang fitnah, serta Pasal 436 tentang penghinaan ringan.
GERTAK juga mencantumkan Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai keadaan tertentu yang berkaitan dengan pemberatan, sepanjang relevan dan dapat dibuktikan secara hukum.
Selain itu, pengaduan merujuk Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan lainnya terkait dugaan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong.
Sejumlah bukti turut dilampirkan dalam laporan tersebut. GERTAK meminta Bareskrim Polri melakukan penelitian, penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Jenderal GERTAK, Muhammad Tsaqib Idary, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh tidak berarti menutup ruang dialog maupun perdamaian.
Ia menyebut tabayun tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan perbedaan, khususnya ketika persoalan menyangkut tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Kami memandang bahwa tabayun harus tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan perbedaan. Proses hukum memang merupakan hak setiap warga negara dan mekanisme yang disediakan oleh negara, tetapi pada saat yang sama kita semua harus mampu bersikap dewasa, nyaman, tenang, dan rendah hati,” katanya.
Muhammad Tsaqib menilai perbedaan pendapat seharusnya tidak berkembang menjadi konflik yang memperlebar perpecahan di tengah masyarakat.
Ia mengajak seluruh pihak membuka ruang klarifikasi, saling mendengarkan, menghormati perbedaan, serta berlapang dada apabila terdapat kesalahpahaman.
GERTAK, lanjutnya, tetap membuka ruang tabayun, silaturahmi, islah, dan penyelesaian secara damai.
“Menjadi dewasa bukan berarti mengabaikan persoalan, tetapi mampu menyelesaikan persoalan secara proporsional. Menjadi rendah hati bukan berarti kalah, melainkan memiliki kebesaran hati untuk mendengar, mengoreksi diri, dan apabila diperlukan saling memaafkan,” ujarnya.
Serukan Jaga Marwah Ulama
Sementara itu, Ketua Presidium GARDA ULAMA (Gerakan Advokasi untuk Kebenaran, Keadilan dan Kemanusiaan), Munawar Fuad, mengingatkan pentingnya menjaga marwah dan keteladanan ulama di tengah masyarakat.
Menurutnya, umat membutuhkan keteladanan yang mampu menghadirkan kesejukan dan persatuan, bukan konflik berkepanjangan.
“Perlu menjaga marwah dan uswah keteladanan ulama bagi umat agar tidak terjadi ghibah, fitnah, dan namimah atau adu domba di tengah masyarakat. Perbedaan seharusnya tidak menghilangkan semangat silaturahmi,” tuturnya.
Munawar juga mengajak para pemuka agama mengedepankan suasana damai dan ukhuwah, terlebih menjelang agenda penting organisasi Nahdlatul Ulama.
“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, kedamaian, dan ukhuwah, bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian. Terkhusus menjelang Muktamar ke-35 NU, semoga seluruh pihak dapat segera saling bertabayun dan kembali akur dalam mengawal agenda yang sangat penting dan strategis bagi NU di abad keduanya yang penuh tantangan,” katanya.
GERTAK menyebut laporan pengaduan tersebut ditempuh setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Meski demikian, GERTAK menegaskan tetap membuka peluang penyelesaian secara damai dan bermartabat selama dilakukan dengan itikad baik serta tetap menghormati ketentuan hukum.
GERTAK juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan sebelum adanya proses dan keputusan dari aparat penegak hukum.
GERTAK menegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
GERTAK berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengedepankan tabayun, kedewasaan, kerendahan hati, penghormatan terhadap hukum, serta menjaga persatuan dan kedamaian di tengah masyarakat.
“Hukum harus dihormati, kebenaran harus dicari, tetapi persaudaraan dan perdamaian juga harus tetap dijaga,” tandasnya.
Berikan Komentar