Satpol PP Bogor Sita 277 Botol Miras Ilegal, Dua Kafe Kedapatan Tak Kantongi Izin
Mediabogor.co, BOGOR – Peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bogor kembali menjadi sasaran penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyisir tujuh lokasi dan mengamankan sebanyak 277 botol minuman keras dari berbagai golongan.
Operasi yang digelar pada Rabu (19/8/2026) malam tersebut menyasar lima kafe serta dua titik yang digunakan sebagai lapak rokok dan pedagang di pinggir jalan.
Kasatpol PP Kota Bogor Pupung W. Purnama mengatakan, ratusan botol yang diamankan terdiri atas minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Penyitaan dilakukan lantaran sejumlah pelaku usaha belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
”Jumlah minuman yang kita sita malam ini ada 277 botol dari golongan A, B dan C. Seluruh barang bukti kami amankan dan rencananya akan dimusnahkan setelah satu tahun,” katanya.
Menurutnya, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pemantauan, Peredaran, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut, peredaran minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol hingga 5 persen harus dilengkapi Surat Keterangan Penjualan Langsung A (SKPL-A) dari pemerintah pusat.
Pupung menyebut, sebagian pelaku usaha yang diperiksa memang telah memiliki dokumen tersebut. Namun, petugas masih menemukan dua kafe yang belum mengantongi SKPL-A sehingga minuman golongan A di lokasi tersebut turut disita.
”Pada umumnya pelaku usaha sudah memiliki SKPL-A. Namun, kami menemukan dua kafe yang belum memilikinya,” ujarnya.
Sementara untuk minuman beralkohol golongan B dan C, mayoritas pelaku usaha yang diperiksa belum memiliki izin SKPL-B dan SKPL-C. Kondisi tersebut membuat petugas mengambil tindakan dengan mengamankan minuman yang ditemukan di lokasi.
Satpol PP juga masih menelusuri sumber pasokan minuman keras yang beredar di sejumlah tempat tersebut. Pupung menduga minol ilegal itu berasal dari distributor, namun dugaan tersebut masih akan didalami.
“Kami masih akan mendalami dari mana pasokan minol tersebut diperoleh, termasuk rantai distribusinya,” katanya.
Operasi tersebut turut mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Kota Bogor. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan menilai pengawasan terhadap peredaran minol harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya melalui operasi insidental.
Ia mendorong agar operasi gabungan antara Satpol PP dan instansi terkait dapat dilakukan secara rutin.
“Kami mengapresiasi penindakan ini dan meminta Satpol PP terus melakukan monitoring, pengendalian dan penindakan secara berkala,” ujar Mohan.
Mohan bahkan mengusulkan operasi serupa dijadwalkan setidaknya satu kali dalam sebulan atau sebanyak 12 kali dalam setahun.
Selain persoalan izin, ia menyoroti potensi konsumsi minuman keras di kalangan anak muda. Menurutnya, pelaku usaha yang telah mengantongi izin tetap harus memastikan pembeli memenuhi ketentuan usia.
“Penjualan minol golongan A hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang sudah berusia 21 tahun ke atas,” tegasnya.
Karena itu, Mohan meminta Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha yang telah berizin.
”Sesuai regulasi, penjualan minol golongan A hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang sudah berusia 21 tahun ke atas. Kami meminta Pemerintah Kota Bogor melalui Dinkukmdagin untuk lebih aktif memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha yang legal agar betul-betul menyeleksi konsumen sesuai aturan hukum,” pungkas.
Berikan Komentar