Remisi HUT ke-81 RI, 577 Warga Binaan Lapas Paledang Bogor Dapat Pengurangan Hukuman

Mediabogor.co, BOGOR – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Tercatat sebanyak 577 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan langsung mengakhiri masa pidananya dan dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Budiman, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi ketentuan.

Menurutnya, remisi bukan hak yang diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Ada sejumlah persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi sebelum seseorang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana.

“Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana,” kata Budiman kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Budiman menjelaskan, penilaian terhadap warga binaan dilakukan secara terukur melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain keaktifan mengikuti program pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan sikap dan perilaku.

Meski demikian, masih ada 47 warga binaan yang belum diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026 karena belum memenuhi persyaratan.

“Masih terdapat 47 warga binaan yang belum diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2026 karena belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Sejumlah faktor menjadi alasan mereka belum masuk dalam usulan remisi. Di antaranya baru menjalani eksekusi putusan pengadilan, masa pidana belum mencapai enam bulan, akan bebas sebelum 17 Agustus, masih dalam proses usulan RKA, hingga tercatat melakukan pelanggaran tata tertib dalam Register F.

Budiman menegaskan, proses pengusulan remisi dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dan penilaian untuk memastikan penerimanya benar-benar memenuhi ketentuan.

“Jadi, tidak seluruh warga binaan secara otomatis mendapatkan remisi. Ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Bagi tiga warga binaan yang langsung bebas, pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan menjadi momentum untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

Mereka diharapkan mampu menggunakan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri, membangun kembali hubungan dengan keluarga, serta tidak mengulangi perbuatan yang membuat mereka berhadapan dengan hukum.

Sementara bagi warga binaan yang masih harus menjalani masa pidana, remisi diharapkan menjadi penyemangat untuk terus mengikuti berbagai program pembinaan dan mempertahankan perilaku baik.

Lapas Kelas IIA Paledang Bogor juga terus mendorong warga binaan memiliki keterampilan, kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sebagai bekal ketika nantinya kembali ke lingkungan masyarakat.

“Remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun proses reintegrasi sosial,” pungkas Budiman.

Berita Terkait

Berikan Komentar