
Verifikasi Disparbud dan BRIN: Dugaan Sumur Tujuh di Jalur Trase Batutulis Bukan Situs Cagar Budaya
Mediabogor.co. BOGOR – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Firdaus, menegaskan bahwa lokasi yang diduga sebagai Sumur Tujuh di Lawanggintung, Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, tidak dapat ditetapkan sebagai objek cagar budaya. Penegasan itu disampaikan menyusul adanya isu terkait lokasi yang saat ini masuk dalam area pembangunan Jalan Trase Baru Batutulis.
Firdaus mengatakan, Disparbud telah melakukan proses verifikasi secara menyeluruh terhadap lokasi tersebut, mulai dari penelusuran data, pengecekan lokasi, hingga kajian berbagai referensi yang berkaitan dengan dugaan keberadaan Sumur Tujuh.
”Untuk menjernihkan persoalan ini, kami sudah melakukan verifikasi terhadap segala hal, termasuk data, lokasi, dan berbagai aspek lainnya,” ujar Firdaus kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Disparbud tidak menemukan unsur yang dapat menguatkan bahwa lokasi tersebut merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Menurutnya, tidak terdapat bukti otentik maupun referensi yang memadai yang menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan Sumur Tujuh atau memiliki status sebagai cagar budaya.
”Memang untuk Sumur Tujuh itu tidak bisa dikatakan sebagai objek cagar budaya karena di sana tidak ditemukan unsur ODCB. Tidak ada data otentik yang didukung referensi ataupun literatur yang menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah cagar budaya atau Sumur Tujuh,” jelasnya.
Firdaus menambahkan, hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menunjukkan kesimpulan yang sama. Berdasarkan kajian tersebut, lokasi yang dimaksud bukan merupakan bagian dari situs Sumur Tujuh.
”Hasil penelitian BRIN pun menyatakan bahwa itu bukan bagian dari Sumur Tujuh,” katanya.
Ia menegaskan, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk keberadaan bukti fisik yang dapat diverifikasi.
”Jadi kami tetap akan menjadikan sebuah objek yang diduga cagar budaya sesuai dengan kondisi fisiknya. Ketika kami tidak menemukan kondisi fisiknya, maka kami tidak bisa menetapkan itu sebagai objek cagar budaya,” tandasnya.
Berikan Komentar