Operasi Miras Ilegal di Ciseeng, Polisi Amankan 1.134 Botol dan Seorang Pelaku

Mediabogor.co, BOGOR – Polisi mengamankan sebanyak 1.134 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jumat (10/7/2026) malam.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan pihaknya menyasar sebuah warung di Jalan Raya Ciseeng–Gunung Sindur yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras ilegal.

“Hasil pemeriksaan, polisi menemukan 1.134 botol miras tanpa merek dan label. Barang bukti itu terdiri dari 714 botol ciu dan 420 botol arak Bali,” kata Kompol Maman, Sabtu (11/07/2026).

Seorang pria berinisial D (50) turut diamankan dari lokasi. Ia diduga menguasai sekaligus memperjualbelikan minuman keras ilegal dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Maman Firmansyah mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh peredaran maupun konsumsi miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” sambung Kapolsek.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi memastikan operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Berita Terkait

Berikan Komentar